BNNP Banten Musnahkan 298 Kg Ganja

Serang,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan terhadap dua Laporan Kasus Narkoba (LKN), yakni LKN 04 yakni narkotika jenis sabu seberat 989,7 gram dan LKN 05 yakni ganja seberat 298 Kg Ganja.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol. Tantan Sulistiyana mengatakan, upaya pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil pemusnahan insenerator milik BNN pusat dari cawang.
“Jadi rekan-rekan tadi saksikan sendiri di tes positif dua-duanya. Jadi kita mempunyai dua LKN yang izin penerapan pemusnahan nya sudah ada,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Rabu, (22/07/20)
Tantan mengatakan, berdasarkan laporan yang telah terhimpun, untuk LKN 04 berjenis Sabu seberat 989,7 gram, rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi. Namun karena pada proses pengirimannya menggunakan penerbangan dari medan menuju Sulawesi, transit di bandara Soekarno Hatta Jakarta.
“Jadi kita mendapatkan informasi, kita lakukan pencegatan di bandara soekarno hatta. Jadi sebenarnya barang tersebut akan di bawa ke Sulawesi,” jelasnya.
Untuk LKN 05 berupa Ganja seberat 298 Kg, pihaknya mendapatkan informasi akan di edarkan di wilayah Jakarta. “Karena Kita mendapatkan informasi, kita mengadakan pemutusan jaringan di wilayah merak Banten,” katanya.
Selain berhasil mengamankan kedua barang bukti tersebut, BNNP juga berhasil menangkap empat orang kurir yang membawa barang haram tersebut kurir sabu yakni MD (21) dan SH (24). Kemudian kurir ganja yakni GS (27) dan NP (26).
“Kita akan kembangkan ke sindikat atau jaringan baik itu pengiriman maupun penerimanya. Untuk tersangka belum ada penambahan, baru ada 4, dua kurir sabu dan dua lagi kurir ganja,” imbuhnya
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Arr).









