Mahasiswa dan Buruh Kembali Blokade Jalan

Serang,- Mahasiswa dan juga organisasi buruh kembali melakukan aksi blokade jalan di Jalan Jenderal Soedirman, Kota Serang, Rabu (7/10). Mereka masih melakukan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI.
Mereka menilai pengesahan Omnibus Law oleh DPR RI merupakan sebuah penghianatan terhadap rakyat. Karena kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang dianggap hanya berpihak kepada investor dan menyengsarakan rakyat.
Salah satu massa aksi dari mahasiswa Hazmi mengatakan, DPR RI terlalu tergesa-gesa dalam mengesahkan Omnibus Law ditengah pandemi covid-19. “Dewan terburu-buru dalam mengesahkan. Padahal DPR adalah perwakilan rakyat, kita dari dulu RUU sudah menolak, lalu DPR mendengar rakyat atau siapa?,” katanya saat berorasi.
Hazmi menilai, kebijakan yang diambil DPR tidak ada sedikitpun memperhatikan rakyat kecil. Sementara insvestor lebih diuntungkan. “Pelanggaran HAM terutama rakyat kecil, pelaku UMKM. Para penguasa bagaimana menilai ini. Uu ini merusak lingkungan, perizinan membuka secara luas membuka perusahaan, ini merusak lingkungan,” katanya.
Senada disampaikan massa aksi dari buruh Aldi. Ia menilai, Omnibus Law sangat berbahaya bagi pemenuhan hak-hak masyarakat. Pengesahan yang terkesan diam-diam mengindikasikan adanya kejahatan yang terpola dan terstruktur.
“Omnibus Law Ciptaker merevisi dan menghapus sejumlah pasal yang ada dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini melawan tujuan kebebasan dalam kehidupan bangsa,” ujarnya.
Imbasnya, para tenaga kerja asing akan mudah masuk ke Indonesia. Hilangnya standar upah minimum yang diterapkan, karena hanya akan diterapkan sistem upah perjam. Hilangnya kewajiban pesangon dan jaminan sosial pada pekerja serta hilangnya sanksi pidana kepada perusahaan.
“DPR RI berkhianat kepada kita, UU ini haram kawan-kawan. UU Omnibus Law adalah UU asing. UU adalah UU yang mengutamakan investasi. UU ini disahkan dengan semena-mena,” pungkasnya.







