Sejak Oktober 2020, Polda Banten Ungkap 63 Kasus Curanmor

Serang – Kepolisian daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Banten. Hasil tersebut merupakan hasil dari Operasi Jaran dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020.
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, dari Operasi Jaran 2020 yang dimulai dari Tanggal 5 s/d 16 November 2020 dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020 Periode Bulan Oktober hingga November 2020, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 214 unit.
“Sebanyak 214 Unit Ranmor yang terdiri Terdiri Dari kendaraan R2 185 Unit dan kendaraan R4 26 Unit dan kendaraan R6 3 Unit berhasil di ungkap dengan menahan 47 orang tersangka, ” katanya saat ditemui, Rabu (18/11/20).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, dalam ungkap kasus Curanmor melalui hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang
“Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi Jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor, ” katanya
Sonny menjelaskan, terdapat beberapa modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya. “Untuk kendaraan roda dua rata-rata menggunakan kunci t dengan berbagai macam model, kemudian untuk roda empat menggunakan soket, elektrikal di kunci itu dicopot kemudian dipakai soket,” imbuhnya
Selain itu, lanjut Sonny, para pelaku juga ada yang membawa kabur barang-barang yang dipinjam dari tempat penyewaan. “Kemudian sebagian ada yang dipinjam kemudian dibawa kabur, kemudian modus penyewaan juga ada kemudain dibawa kabur,” jelasnya.
Sonny mengatakan, untuk jenis kendaraan yang sering menjadi incaran para pelaku umumnya merupakan pesanan yang diminta oleh para penadah.
“Biasanya dari para pelaku ini beraksi berdasarkan pesanan. Kalau ada penadah, itu biasanya sesuai pesanan apa motor laki atau perempuan,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun Pidana. (arr)









