Partai Ummat Dinyatakan Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
JAKARTA – Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24 setelah melewati hasil verifikasi faktual perbaikan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Kesatu, menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pengumuman penetapan peserta pemilu 2024 Partai Ummat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Diketahui, Partai Ummat sempat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah mereka dinilai tak bisa memenuhi persyaratan verifikasi faktual di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hasyim menjelaskan, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota dari syarat minimal 17. Sehingga status akhir dinyatakan memenuhi syarat.
“Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” lanjutnya.
Sebagai informasi, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama dua hari dari Senin (19/12/2022) dan diputuskan Selasa (20/12/2022).
Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Di pihak termohon dalam hal ini KPU, diwakili oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik serta Mochammad Afifuddin. Sedangkan Bawaslu yang bertindak sebagai mediator diwakili oleh Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi.
Mediasi KPU dan Partai Ummat ini tertuang dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 terkait dengan sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. (red)