Ada 300 Perlintasan Kreta Api di Banten Tak Miliki Palang Pintu

SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten menyebutkan bahwa jumlah perlintasan kereta api sebidang tercatat ada 300 yang belum terpasang palang pintu.
Kasi Perkretaapian Angkutan Barang dan Multimedia Dishub Provinsi Banten, Dani Hendra mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada kurang lebih 300 perlintasan tanpa palang pintu di provinsi Banten.
“Untuk perlintasan sebidang di provinsi Banten ada sekitar 300 palang pintu yang belum terpasang,” katanya, Kamis (28/7/2022)
Pihaknya mengaku ke depannya akan melakukan pemasangan palang pintu secara bertahap.
Melalui sinergi antara kabupaten dan kota guna melakukan pembenahan dan secara bertahap melakukan pembangunan palang pintu.
Selain itu, ia juga mengatakan jalan desa ini merupakan prioritas, jika kondisi jalan sudah mulai bagus dan lebar seharusnya sesuai dengan peraturan palang pintu sebidang seperti ini harusnya segera dibangun.
Menurutnya jika memberikan statment palang pintu ini harus segera dibangun maka harus segera dibangun.
“Kalau kita tidak segera membangunnya maka jalan ini akan ditutup total. Karena hal ini membahayakan warga sekitar dan pengguna jalan,” katanya.
Sementara itu, untuk perlintasan kreta api ini, kata dia, jalan sudah peningkatan status dari jalan desa menjadi jalan kabupaten serang.
“Mungkin kita nanti akan perpijak ke aturan misalkan kita ini akan ada pemasangan palang pintu harus ada tempat dari pemerintahan setempat,” katanya.
Karena ini kewenangan sudah masuk ke jalan kabupaten serang, maka hal ini pihak Dishub provinsi akan merujukan ke Dishub Kabupaten Serang untuk melakasanankan rapat koodinasi terkait palang pintu.






