Antisipasi Iuran BPJS Naik, Ini Solusi Wakil Walikota Tangsel

Tangsel – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah sepakat untuk menaikkan iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat.
Naiknya iuran tersebut diketahui untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan, Pemkot Tangsel telah mengalokasikan anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekitar Rp 144 Milyar, dengan jumlah sekitar 400 ribu lebih PBI.
“Saya berharap PBI atau peserta BPJS kelas 3 berobatnya ke Puskesmas dulu. Puskesmasnya kurang? Iya. Kita akan bangun Puskesmas lagi. Kalau tidak bisa ditangani baru ke RSUD,” ungkap Ben saat menghadiri Safari Pembangunan di Aula Universitas Pamulang, Selasa (17/12/2019).
Dengan naiknya iuran BPJS tersebut, ia juga berharap agar masyarakat selalu dalam kondisi sehat.
“Semoga semuanya pada sehat ya,” imbuhnya.
Diketahui dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran PBI meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019. (D-18/BLG)