Antisipasi Wabah Corona, Kantor Disdukcapil Kota Serang Sepi
Serang,- Menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Dukcapil Kemendagri untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menghimbau masyarakat untuk tidak datang langsung ke Kantor Disdukcapil dalam membuat dokumen kependudukan selama 14 hari kedepan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, loket pelayanan yang biasanya dipenuhi oleh orang yang hendak mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan lain-lain kini terlihat sepi. Hanya terlihat satu dua orang saja yang sedang mengurusi dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Serang, Mamat Hambali mengungkapkan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan agar tidak datang langsung ke kantor disdukcap dan membuat permohonan secara online melalui aplikasi yang telah disediakan.
“Artinya bukan penghentian pelayanan, kalau pelayanan masih kita berikan dalam bentuk online, tapi kedatangan masyarakat ke disdukcapil itulah yang kami batasi,” jesasnya saat diwawancarai oleh awak media di kantor disdukcapil kota serang, Rabu (18/03/20).
Mamat mengungkapkan, kendati telah mengeluarkan himbauan untuk tidak mengurus dukumen kependudukan secara konfensional, pihaknya tetap membukan beberapa loket pelayanan untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan yang mendesak.
“Masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk persyaratan di rumah sakit, pembuatan BPJS dan pembuatan paspor bissa datang kesini,” imbuhnya.
Selain membatasi pelayanan secara langsung, lanjut Mamat, Pihaknya juga menghentikan sementara kegiatan apel pagi dan sore serta senam Jum’at yang selama ini telah rutin dijalankan.
“Kita juga menunda sementara kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, kegiatan-kegiatan tatap muka dan menyediakan hand sanitizer, ini untuk kebaikan bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Yandapduk pada Disdukcapil Kota Sirang, Iis Nurbaeni mengungkapkan, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang masuk pada kategori mendesak tersebut, pihaknya telah membuat jadwal piket bagi pegawai-pegawai yang bersangkutan.
“Dari 10 operator yang ada, kita bagi dari tanggal 18 sampai 24 lima orang dan dari tanggal 24 sampai dengan 31 juga lima orang. Selain itu untk ASN juga kita bagi jam kerjanya,” imbuhnya.
Iis juga mengatakan jika pihaknya masih memberikan pelayanan secara face to face kepada masyarakat akan tetapi beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Asal jangan datang berbondong-bondong aja, satu atau dua orang, tidak boleh lebih dari 10 orang. Ini bagian dari melaksanakan surat edaran yang yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil,” tandasnya. (Arr)