amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Sedang asik nyabu di dalam warung, KU alias Kobra (25) diciduk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dari tangan buruh harian lepas ini, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu.
Selain pengguna, dalam pengembangan juga diamankan dua tersangka pengedar yaitu JB alias Tingtong (24) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dan AN (24) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan tersangka Kobra ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak untuk pendalaman informasi.
“Tersangka Kobra diamankan di dalam warung di Desa Jawilan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.30 Wib, dari tersangka diamankan satu paket sabu,” terang Michael saat ditemui pada Kamis (14/7/2022).
Dalam pemeriksaan Michael mengatakan tersangka Kobra mendapatkan sabu tersebut dari JB alias Tingtong. Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Tingtong di rumahnya di daerah Maja.
“Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun Tingtong mengakui telah menjual sabu kepada tersangka Kobra,” kata Michael.
Dalam pengembangan, tersangka Tingtong mengakui jika paket sabu yang dijual kepada Kobra dibeli dari tersangka AN lantaran tidak mau buruannya kabur, Tingtong langsung dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal AN.
“AN juga berhasil diamankan di rumahnya. Tersangka AN mengakui telah menjual sabu kepada Tingtong seharga Rp1 juta. Sabu yang dijual tersebut berasal dari pengedar warga Tangerang,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…