Awal Tahun, Empat Tersangka Pengedar Sabu di Tangkap di Lebak

LEBAK – Awal Tahun 2022, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak melakukan press conference pengungkapan empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap Empat tersangka pengedar shabu di wilayah Kabupaten Lebak. Selasa (18/1/2022).
Dalam Press Conference tersebut Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra menjelaskan, para Tersangka yakni Inisial SR,(32 thn), SP (24 thn), RM (39 thn), RK (39thn) ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak. Keempat tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan peralatan hisap.
“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Roby.
“Adapun kasusnya ini tiga perkara berhubungan jadi dimulai dari satu penangkapan terhadap tersangka RM dengan barang buktinya antara lain 12,89 gram kemudian dilakukan pengembangan oleh yang kemudian ditemukan melibatkan tersangka SR juga ditemukan barang bukti 1, 11 gram dalam bentuk sabu-sabu di wadah permen,” sambungnya.
Dari Tersangka SP, pihaknya menemukan barang bukti sabu dengan berat 36,98 gram dan dari Tersangka RK diamankan barang bukti Shabu seberat 4,49 gram. “Jadi untuk total keseluruhan Barang bukti sabu seberat 44,31 gram,” ujarnya.
Roby menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lain. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku dikenakan pasal 114 a,” pungkasnya. (red)