Dewan Minta Anggaran Rehab Rutilahu di Cilegon Ditambah
CILEGON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menambah anggaran rehab rumah tidak layak huni (rutilahu). Penambahan diminta sebesar Rp5 miliar dari yang sudah dianggarkan dan tertuang dalam draf kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2022.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin menyampaikan, hasil rapat tersebut akan menjadi dasar DPRD Kota Cilegon mendorong anggaran rutilahu untuk dinaikan sebesar Rp5 miliar. Bersamaan dengan itu juga harus dilakukan revisi atau perubahan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon Nomor 3 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rutilahu Kota Cilegon.
“Ya, tadi rapat dibahas semua soal anggaran yang kecil dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan yang sekarang. Ini juga berdasarkan masukan dari para camat dan lurah sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan,” katanya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (27/8/2021).
Hasbudin menyampaikan, saat ini KUA PPAS sudah diparaf oleh DPRD Kota Cilegon dan akan dibahas pekan depan. Dengan demikin, nantinya bisa secara teknis diperkuat dengan nota kesepahaman dengan Walikota Cilegon.
“Sekarang sudah ada di dewan, sehingga jika ada penambahan harus ada nota kesepahaman. Tapi lagi-lagi dibarengi dengan perubahan perwal. Baik nilai anggaran pembangunan dan juga teknis lainnya,” paparnya.
Dalam rapat tersebut juga, papar Hasbudin, pihaknya meminta pemerintah tidak mengedepankan mega proyek yang sudah dilakukan pemerintah sebelumnya, seperti Jalan Lingkar Utara (JLU). Untuk ke depan lebih penting program sosial dibanding mega proyek.
“Dari dulu saya terus menolak sejumlah mega proyek termasuk JLU. Ini karena masih banyak program sosial yang harus dituntaskan dan menjadi prioritas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Cilegon Achmad Jubaedi menyampaikan, untuk 2021 anggaran rutilahu hanya dianggarkan sebanyak Rp1,2 miliar dengan nilai masing-masing hanya Rp15 juta saja, dan untuk yang sedang diajukan untuk 2022 itu ditambah nilainya menjadi Rp15 juta per unit dengan total kurang lebih hanya Rp2,2 miliar.
“Batasan dalam perwal itu hanya Rp17,5 juta saja untuk pembangunan satu rutilahu. Itu juga hanya satu item pilihan apakah membangun lantai, atau dinding atau satu lagi atap. Harga itu perlu diubah, sehingga idealnya Rp30 juta untuk satu rumah dengan semua item pembangunan secara total,” ungkapnya. (Red)