Balap Lari Liar Diizinkan Pemkot Serang

SERANG – Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin mengizinkan kegiatan balap lari liar di Kota Serang. Dengan syarat, balap lari dilakukan dengan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.
“Sepanjang memang (menerapkan) physical distancing tidak dilanggar maka itu masuk ke olahraga,” kata Subadri kepada wartawan saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Rabu (16/9).
Selain itu, kata dia, balap lari liar boleh dilakukan ditempat yang tepat seperti dilaksanakan di stadion dan dengan tujuan yang jelas. “Jika tujuan balap lari liar untuk perjudian maka tidak diperbolehkan. Tempatnya dimana, tergantung tujuannya apa? kalau olahraga di stadion boleh-boleh saja,” katanya.
Sementara, jika balap lari liar dilaksanakan di jalan raya maupun pinggir jalan, maka pihaknya tidak akan memperbolehkan. “Tidak boleh kan menganggu pengguna jalan,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada para pemuda yang melakukan balap lari liar agar mengikuti perlombaan maraton dan tidak perlu melakukan balap lari liar. “Ngapain ikut lari-lari di jalan raya yang juga menggangu pengguna jalan,” katanya (Tiqo)









