DLH Kabupaten Serang Berhasil Tangani Sampah dan Kendalikan Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang dikomandoi Sri Budi Prihasto terus melakukan langkah-langkah strategis peningkatan kualitas lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber daya alam dan taraf hidup sehat masyarakat. Tahun ini, beberapa program prioritas dicanangkan DLH Kabupaten Serang berkaitan dengan pengendalian dampak lingkungan hidup dan optimalisasi pengelolaan sampah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Serang.
Adapun Indikator kinerja urusan lingkungan hidup tahun 2018 yaitu cakupan pelayanan penanganan sampah. Meliputi proporsi volume sampah yang tertangani atau rasio jumlah sampah yang ditangani terhadap jumlah produksi sampah, persentase cakupan pelayanan pengelolaan sampah 3R, dan indeks kualitas lingkungan hidup.
“Melihat dari capaian indikator kinerja DLH, hampir semua realisasi melebihi target. Indikator kinerja yang ditetapkan sebagian besar pelaksanaannya dimulai tahun 2018,” kata Kadis Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto.
Ia menyebutkna, untuk Target persentase cakupan pelayanan penanganan sampah melebihi dari target 6,50 persen dengan realisasi 7,01 persen. Proporsi volume sampah yang tertangani atau rasio jumlah sampah yang ditangani terhadap jumlah produksi sampah dengan rumusan, volume sampah yang ditangani sebanyak 84.051.440 ton, sementara volume produksi 1.198.077.277,5 ton atau 7,01 persen.
Untuk target persentase cakupan pelayanan pengelolaan sampah 3R mengacu rumusan indikator kinerja utama (IKU) DLH Kabupaten Serang, salah satu pembilangnya jumlah sampah yang tereduksi, pembaginya jumlah potensi timbunan sampah di kecamatan tersebut melebihi dari target 17,24 persen, realisasinya mencapai 17,51 persen. Untuk target Indeks kualitas lingkungan tahun 2018 dari total IKLH 40 persen dikali indeks tutupan hutan ditambah 30 persen dikali indeks pencemaran air ditambah 30 persen dikali indeks pencemaran udara berdasarkan data sampai tahun 2018 mencapai 65,95 atau melebihi target 63,00.
Sementara capaian Indikator kinerja urusan lingkungan hidup tahun ini adalah cakupan pelayanan penanganan sampah yaitu proporsi volume sampah yang tertangani atau rasio jumlah sampah yang ditangani terhadap jumlah produksi sampah, persentase cakupan pelayanan pengelolaan sampah 3R, dan IKLH.
Untuk indikator IKLH kegiatan penunjangnya, yakni penanganan intensif kegiatan bermasalah lingkungan sampai triwulan dua, jumlah kasus lingkungan yang tertangani 40 kegiatan, jumlah perusahaan yang terawasi melalui kegiatan pengawasan intensif 30 kegiatan, penanganan intensif delapan kegiatan dan evaluasi kegiatan untuk bermasalah lingkungan satu kegiatan.
Kegiatan Pengawasan rutin sebagai implementasi program pelaksanaan kebijakan Bidang Lingkungan Hidup, antara lain jumlah kegiatan/usaha yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengelolaan lingkungan 63 kegiatan/usaha dari target 220 kegiatan/usaha, jumlah kegiatan/usaha yang mempunyai pengelolaan limbah B3 59 kegiatan/usaha dari target 200 kegiatan/usaha dan kegiatan/usaha yang mempunyai pengelolaan limbah cair terpadu satu kawasan industri.
Kegiatan pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan, indikator kinerja utama terdiri atas indeks kualitas air dan udara, data pencemaran lingkungan, kegiatan pemantauan kualitas udara ambient metode manual aktif dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Serang dengan titiknya sampling area perkantoran, area pemukiman dan area industri.
Kemudian, pemantauan metode manual aktif dilakukan setiap bulan, selain pemantauan udara metode passive sampler yang dilakukan pada musim kemarau dan musim penghujan dengan klasifikasi titik sampling area perkantoran, area pemukiman, area industri, dan area transportasi hasil pemantauan udara menentukan indeks kualitas udara, serta kegiatan pemantauan kualitas air sungai rutin setiap bulan pada Sungai Ciujung, Cidurian, Cibeureum, Cibanten, dan Cidanau dengan titik sampling 22 titik setiap bulannya.
“Selain itu juga dilakukan monitoring kualitas air wilayah sumber pencemar. Pemantauan ini untuk menentukan indeks kualitas air,” tutur Budi.
Mewujudkan Pembangunan TPST Regional
Sementara cakupan pelayanan penanganan sampah berupa proporsi volume sampah yang tertangani atau rasio jumlah sampah yang ditangani terhadap jumlah produksi sampah, persentase cakupan pelayanan pengelolaan sampah 3R, meliputi persentase wilayah yang mendapatkan pelayanan persampahan ditargetkan delapan persen untuk tahun 2019.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan lebih optimal, DLH sejak tahun anggaran 2018 sudah melimpahkan pengelolaan sampah kepada tujuh kecamatan untuk zona perkotaan, meliputi Kecamatan Cikande, Kibin, Kragilan, Ciruas, Kramatwatu, Anyer, dan Kecamatan Cinangka. Pelimpahan diiringi penyerahan seluruh perangkat pengelolaan sampah, yakni sarana/prasarana, serta tenaga operasional dan anggaran pelaksanaannya.
“Diharapkan kebijakan ini mampu menyelesaikan permasalahan persampahan di Kabupaten Serang akan lebih baik lagi,” harap Budi.
Sementara ini, Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) yang dipergunakan masih TPA Cilowong yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan pembatasan kapasitas harian berkisar 270 M3. Sementara sisa sampah yang tidak terbuang termanfaatkan pengepul, para inovator sampah, bank sampah, dan proses 3R dengan prioritas pengelolaan sampah an-organik yang bernilai ekonomis.
“Mengingat makin terbatasnya kapasitas TPA Cilowong, maka diharapkan rencana pembangunan TPST regional oleh Provinsi Banten Segera diwujudkan,” pungkasnya. [Adv]