Banyak Pelaku Usaha Langgar Jam Operasional saat PPKM Darurat

SERANG, – Pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Serang, banyak pelaku usaha yang melanggar jam operasional. Padahal, pemerintah telah mengatur jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Di hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat, Wakil Walikota Serang melakukan patroli ke sejumlah wilayah. Berdasarkan pantauan di lokasi, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan jam operasional. Untuk itu Subadri memberikan sosialisasi sekaligus teguran kepada pelaku usaha yang masih membandel. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Subadri mengatakan, PPKM darurat ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Serang. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhinya demi kebaikan bersama.
“Ibu-ibu, bapa-bapa, maaf menggangu perjalanannya. Saat ini Pemkot Serang tengah menerapkan PPKM darurat. Jangan lupa memakai masker, hindari kerumunan, demi kesehatan kita semua,” katanya, melalui pengeras suara, Sabtu (3/7/2021).
Ia juga meminta kepada masyarakat agar bersabar hingga batas waktu yang telah ditetapkan dalam PPKM darurat yakni dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, agar masyarakat Kota Serang bisa terhindar dari Covid-19.
“Sabar dulu ya kakang, bapa-bapa, ibu-ibu semua. Tolong tempat usahanya tutup sampe jam 8 malam aja, hindari aktivitas malam. Pemkot Serang sedang ikhtiar memutus penyebaran Covid-19, jadi mohon supaya dilaksanakan aturannya,” ujarnya.
Terakhir, ia berharap kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
“Jangan lelah untuk terus melaksanakan 3M ya bapa-bapa, ibu-ibu. Sing sabar, Insya Allah Covid-19 segera berlalu,” tandansya. (Arr)









