Bapenda Kabupaten Serang Genjot Penerimaan Pajak dari BPHTB

Bapenda Kabupaten Serang Genjot Penerimaan Pajak dari BPHTB
SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus berupaya menggenjot penerimaan pajak pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kabid Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang A Nizamudin Muluk mengatakan, target penerimaan pajak dari BPHTB mencapai Rp167 miliar pada tahun ini.
Realisasi penerimaan pajak pada Juni 2023 sudah mencapai Rp 52 miliar atau sebesar 31,3 persen.
“Kami optimis target BPHTB sebesar itu tercapai tahun,” kata Nizam, belum lama ini.
Untuk menggenjot penerimaan pajak dari BPHTB, Bapenda Kabupaten Serang terus melakukan pendataan potensi, seperti perumahan dan kavling tanah.
“Kami terus melakukan pendataan hingga penagihan kepada wajib pajak,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, termasuk camat untuk mengetahui adanya transaksi.
“Kami juga terus berkoordinasi dan konsolidasi dengan PPAT/PPATS terkait pelaporan BPHTB,” katanya.
Nizam berharap wajib pajak memiliki kesadaran tersendiri untuk melakukan pembayaran pajak BPHTB.
Sebab, penerimaan pajak daerah berkontribusi terhadap pembangunan di daerah.
“Makanya kami terus melakukan sosialisasi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat,” ucapnya. (Adv)






