Baru Diuji Coba, Sistem Satu Arah di Kota Serang Banyak Pelanggar

Serang,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang melakukan uji coba penerapan aturan Sistem Satu Arah (SSA) di pertigaan jalan Saleh Baimin, tepatnya dari RS Kencana hingga Tamansari. aturan tersebut diberlakukan guna mengurai kemacetan yang sering terjadi di jam-jam tertentu di areal tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada masa pemberlakuan one way di areal tersebut masih banyak kendaraan yang tidak mematuhi rambu-rambu yang ada. Terlihat beberapa sepeda motor nekat menerobos ke jalan yang sudah ditutup untuk satu arah tersebut.
Salah seorang pengendara yang hendak melintas, Ubaidillah mengaku jika dirinya baru mengetahui terkait aturan satu arah di kawasan tersebut. “Niatnya sih mau belok, tapi liat kaya begini mau lurus aja. Rambu-rambu nya baru liat sih, baru tau juga,” jelasnya, saat ditemui di lokasi Rabu (9/6/2021)
Saat dikonfirmasi, Kabid Lalulintas pada Dishub Kota Serang, Bambang Gartika mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan uji coba pemberlakuan aturan one way bagi pengendara dari arah Ahmad Yani yang hendak belok ke jalan Saleh Baimin.
“Jadi untuk one way itu Kita coba dari arah ahmad yani sehingga tidak terjadi kemacetan di arah situ, karena memang di sana banyak gedung kantor,” katanya.
Ia mengatakan, jalur tersebut sering mengalami kemacetan lantaran banyak gedung-gedung perkantoran yang belum memiliki lahan parkir sehingga memakan bahu jalan untuk lahan parkir.
“Seperti rumah sakit DKT, gedung PMI, BPJS dan sekolah GO, makanya kita coba satu arah agar kendaraan lancar. Memang karena gedung kantor ini tidak punya lahan parkir akhirnya parkir di bahu jalan tapi kita tertibkan, yang penting kendaraan lancar tidak terjadi kemacetan lagi,” jelasnya.
Selain bahu jalan yang dijadikan lahan parkir, lanjut Bambang, kemacetan juga diakibatkan karena padatnya kendaraan yang melalui jalur tersebut di jam-jam tertentu.
“Banyak pedagang dan mobil juga dari dua arah lajurnya padat, makanya di satu arahkan alhamdulilah untuk kendaraan sih lancar,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Serang Kota, Ade Komarudin menyebut jika pihaknya nanti akan mengundang tokoh masyarakat setempat apabila hendak mempatenkan aturan terkait one way itu. “Nanti ada dari perwakilan tokoh masyarakat kita undang ke forum itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan jika nanti pada saat aturan sudah diberlakukan dan masih banyak pelanggar, pihaknya tak segan untuk memberlakukan sangsi penilangan.
“Ini masih uji coba, belum ada penindakan karena masih tahap uji coba, guna memberikan pemberitahuan kepada masyarakat supaya pas pemberlakuan nanti masyarakat sudah tau. Setelah diberlakukan baru ada penilangan bagi pelanggar,” pungkasnya. (Arr)









