Belum Memenuhi Syarat, Kota Serang Belum Bisa Lakukan Vaksinasi Anak

SERANG,- Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak usia 6 sampai 11 tahun. Namun, kebijakan itu belum bisa diterpkan di Kota Serang.
Diketahui, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah dapat melaksanakan vaksinasi bagi anak-anak. Kriteria itu ilaha cakupan vaksinasi sudah mencapai 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk lansia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, dr. Hasanudin mengatakan, untuk dapat melaksanakan vaksinasi bagi anak, pemerintah daerah terlebih dahulu harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Vaksin anak ini kan ada ketentuan ketentuannya bilamana vaksin lansia mencapai persentase tertentu,” katanya, Selasa (14/12/2201).
Ia menuturkan, saat ini kota serangbelum memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi bagi anak lantaran vaksinasi bagi lansia yang masih rendah capaiannya.
“Belum di Kota Serang, karena vaksin lansia baru mencapai kurang lebih 45 persen. Belum tercapai,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan baru akan melaksanakan vaksinasi bagi anak-anak apabil capaian vaksinasi untuk lansia sudah memenuhi target.
Diketahui, capaian vaksinasi keseluruhan di kota Serang untuk dosis pertama sudah sangat tinggi yakni mencapai 93 persen. (Arr)








