Berkat Program Isbat Nikah, Bupati Serang Dapat Penghargaan dari Kejaksaan Agung

SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerima penghargaan dari Mahkamah Agung. Penghargaan diberikan atas kepedulian Ratu Tatu Chasanah pada program Isbat Nikah.
Penghargaan diberikan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Kamis (7/4/2022).
Sekadar diketahui, Isbat Nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan secara hukum negara. Isbat Nikah diikuti oleh pasangan suami istri yang melakukan pernikahan secara syiri.
Sehingga, data mereka tidak tercatat di Kantor Urusan Agama dan tidak mendapatkan buku nikah. Dampaknya, mereka juga sulit mengurus administrasi kependudukan dan urusan administrasi lainnya.
Program Isbat Nikah merupakan program yang dikoordinir oleh Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) bersama Pengadilan Agama (PA) Serang dan pemerintah kecamatan.
Dirjen Badan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung Aco Nur mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Serang atas program Isbat Nikah yang sudah digencarkan.
Menurutnya, Isbat Nikah dalam rangka kepedulian negara untuk memberikan legalitas pernikahan. Sehingga, bisa mendapatkan hak lainnya sebagai warga negara.
“Kalau tidak ada dokumen pernikahan, warga tidak bisa mendapatkan hak lainnya seperti administrasi kependudukan,” katanya.
Aco mengatakan, program Isbat Nikah dilakukan secara nasional. Menurutnya, peran pemda sangat berpengaruh untuk mempercepat isbat nikah. “Program Isbat Nikah di Kabupaten Serang ini bisa dijadikan contoh nasional,” ujarnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, program Isbat Nikah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dokumen pernikahan itu sangat penting, karena untuk urusan lainnya juga membutuhkan dokumen pernikahan,” katanya.
Tatu mengatakan, selama empat tahun terkahir pihaknya menargetkan Isbat Nikah sebanyak 8 ribu pasangan. Namun, baru terealisasi sekitar 5.400 pasangan.
“Karena ada kuota 70 pasangan perkecamatan tidak terserap semua, mungkin ini kurang sosialisasi juga ke masyarakat,” ujarnya.
Tatu meminta kepada Pengadilan Agama (PA) Serang untuk mendata ulang jumlah pasangan suami istri yang belum mempunyai dokumen pernikahan. “Pengadilan Agama dengan kecamatan harus didata lagi pasangan yang harus diisbat nikahkan,” ucapnya.
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang Tarkul Wasyit mengatakan, sidang isbat nikah terpadu merupakan program yang digagas Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. “Program ini dikerjasamakan dengan pemerintah kecamatan dan DKBP3A,” katanya.
Ia mengatakan, pada 2017 masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi sebanyak 8.000 pasangan. “Ini setiap tahun terus dilakukan program Isbat Nikah,” ujarnya.
Kemudian, program isbat nikah dianggarkan melalui masing-masing kecamatan dengan kuota 70 perkecamatan. “Hingga 2021 jumlah perkara yang sudah isbat nikah sebanyak 5.433 pasangan,” katanya. (adv)









