Berkunjung ke Mall di Tangerang, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

TANGERANG, – Pusat perekonomian Kota Tangerang seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan akan kembali beroperasi termasuk mall. Namun, dengan pembatasan salah satunya harus menunjukan sertifikat vaksin bagi pengunjung.
Hal tersebut sesuai instruksi Mendagri No 34/2021, dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen dan pengunjung juga dibatasi usianya hanya 12 hingga 59 tahun yang dapat masuk. Sedangkan jam operasional dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Perwakilan pusat perbelanjaan Kota Tangerang, Intan Amalia menuturkan, untuk restoran di area terbuka sudah bisa melayani makan di tempat, dengan kapasitas terbatas. Satu meja hanya untuk dua orang. “Namun restoran area tertutup hanya bisa melayani take away,” Rabu (18/8/2021).
Selain itu, pedagang maupun pengunjung diwajibkan telah ikuti vaksinasi, dengan menunjukkan sertifikat vaksin ketika hendak memasuki pusat perbelanjaan.
Di setiap pintu masuk dan keluar juga telah di sediakan barcode QR aplikasi peduli lindungi. Pengunjung yang hendak masuk wajib men-scan menggunakan telepon genggam. “Pengunjung yang belum melakukan vaksinasi tidak dapat melakukan scan QR barcode , sehingga akan ditolak masuk pusat perbelanjaan,” kata Intan.
Diketahui, mayoritas pusat perbelanjaan di Kota Tangerang akan mulai beroperasi pada tanggal 19 agustus 2021. hari ini sudah dalam tahap persiapan. (Gus/red)









