BKPSDM Kabupaten Serang Komitmen Wujudkan ASN Berintegritas dan Mengayomi
Dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelayanan publik yang prima didukung kapasitas birokrasi yang berintegritas, kompeten, dan profesional, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang dibawah kepemimpinan Ishak Abdulrouf yang belum lama ini mendapat kepercayaan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, memiliki target-target program kerja yang harus segera diwujudkan, guna membantu bupati mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang. Hal Itu sesuai dengan salah satu misi Kabupaten Serang yang tertuang pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Serang tahun 2016-2021.
Ada tiga poin indikator kinerja utama (IKU) BKPSDM yang tertuang pada rencana strategis (renstra), yakni tercapainya kepuasan terhadap pelayanan kepegawaian, terwujudnya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak melanggar disiplin, serta tercapainya pemenuhan kebutuhan penempatan pejabat yang sesuai standar kompetensi jabatan (SKJ). BKPSDM mendorong seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Serang melaksanakan dan mewujudkan value BKPSDM kepanjangan dari berintegritas, kompeten, profesional, disiplin dan melayani yang merupakan nilai dasar semangat pelayanan yang harus dimiliki BKPSDM sendiri.
Berintegritas
BKPSDM selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas selaku manajemen ASN harus mampu mewujudkan ASN Kabupaten Serangmemiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat, konsistensi dalam tindakan, nilai dasar, metode, ukuran, prinsip hingga etika dalam bekerja. Oleh karena itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Ishak Abdurouf mengawali kinerja dengan merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Pemkab Serang. Saat ini draft rancangan perbup sudah disampaikan kepada Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Pemkab Serang untuk dilakukan pembahasan dan legal draftingnya.
“Semoga dalam waktu dekat segera terbit (perbup-red) agar bisa segera kami sosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serang,” harapnya. Ishak berharap, terbitnya perbup berdampak seluruh ASN bekerja sesuai nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, sehingga terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan serta jabatan.
Kompeten
ASN di lingkungan Pemkab Serang harus memiliki keterampilan dan kemampuan yang ditunjukkan dengan konsisten memberikan tingkat kinerja yang tinggi dan memadai bagi organisasi. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN bahwa setiap ASN berhak mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran setiap tahun. Oleh karena itu, banyak program dan kegiatan yang dilaksanakan BKPSDM untuk mengembangkan kompetensi ASN di lingkungan Pemkab Serang.
“Total tahun ini kita targetkan 1.000 lebih ASN akan dikembangkan kompetensinya melalui Diklat (pendidikan dan latihan), Bimtek (bimbingan teknis), ujian sertifikasi, dan assesment,” ungkapnya. ASN lainnya akan diikutsertakan pada program peningkatan kompetensi yang dilaksanakan melalui OPD masing-masing dengan berbagai bentuk pelatihan, baik klasikal maupun non-klasikal.
Profesional
ASN di lingkungan Pemkab Serang harus memiliki prinsip hidup dengankemampuan yang tinggi, serta berpegang teguh pada nilai moral yang mendasari perbuatan. Program yang telah dilaksanakan yaitu melaksanakan kegiatan assesment seluruh pejabat struktural, mulai dari staf pelaksana, pejabat eselon IV, eselon III, hingga eselon II. Dari hasil assessment akan didapat gambaran mengenai potensi dan kapasitas seseorang, sehingga dapat ditempatkan sesuai potensi dan kompetensi yang dimiliki.
“Saya berharap, setelah penempatan sesuai potensi dan kompetensi, maka ASN bisa bekerja profesional melayani masyarakat Kabupaten Serang,” harapnya.
Disiplin
ASN di lingkungan Pemkab Serang harus senantiasa menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang telah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Program yang telah dilaksanakan, yakni monitoring dan evaluasi kepegawaian seluruh OPD di lingkungan Pemkab Serang. Hasil monitoring dan evaluasi ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi ketika ditemukan pelanggaran-pelanggaran serius. Seperti yang telah dilakukan BKPSDM beberapa bulan lalu, sebanyak 24 ASN Kabupaten Serang dijatuhi sanksi pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar 50 persen akibat tidak hadir pasca libur Idul Fitri. Bahkan sampai Juli BKPSDM mengeluarkan sanksi disiplin tingkat sedang untuk dua ASN dan sanksi disiplin berat untuk tiga ASN. Semua sanksi yang diberikan untuk mewujudkan disiplin PNS. Sehingga ASN lainnya tidak mengikuti perbuatan indisipliner. Untuk mengukur kinerja dan disiplin juga, BKPSDM sudah mengembangkan aplikasi penilaian kinerja online yang saat ini masih tahap pengembangan.
“Artinya, kedepan kehadiran dan kinerja seluruh pegawai dapat dimonitor langsung oleh BKPSDM dan Bupati,” jelasnya.
Melayani
Pegawai BKPSDM dan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serang harus memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati dan ikhlas, berniat ibadah tanpa mengharapkan imbalan apapun. Untuk mewujudkan ASN yang melayani dengan sepenuh hati, tentunya harus ada dorongan yang berangkat dari sisi mental dan spiritual ASN. Oleh karena itu, setiap kali pelaksanaan kegiatan diklat, bimtek, serta kegiatan pengembangan kompetensi lainnya selalu terselip sesi materi pengembangan karakter dan atau materi motivasi diri minimal dua jam pelajaran. Selain itu, BKPSDM Kabupaten Serang juga sudah bekerja sama dengan bidang kerohanian Korpri mengadakan pengajian awal bulan.
“Tujuannya mengasah dan menambah kompetensi mental spiritual pegawai agar ASN bisa melayani masyarakat dengan ikhlas sepenuh hati, berniat semata mata karena ibadah kepada Allah SWT,” tutup Ishak. (Adv)