BNNP Banten Musnahkan Ganja 1,6 Kilogram

SERANG,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 yakni ganja seberat 1,6 kilogram. Barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua tersangka yakni DN (25) dan seorang wanita MR (28).
Berdasarkan pantauan dilokasi, sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh petugas dari Biddokes Polda Banten. Hasilnya barang bukti itu memiliki kualitas paling bagus.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Banten, Kombes Pol Jemmy Suatan mengatakan, jika pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil dari gabungan barang bukti.
Pertama, kata Kombes Pol Jemmy, penangkapan tersangka DN di Bandara Soekarno Hatta oleh BNNP Banten, dengan ganja seberat 1200 gram. Kedua, sambungnya, barang bukti dari BNN Tangsel seberat 400 gram, yang berhasil menangkap seorang tersangka wanita MR, saat sedang menjual ganja di Kota Tangerang.
“Jadi pemusnahan ini hasil ungkap dari kasus yang berbeda, dan lokasi pun berbeda,” katanya, Jum’at (29/10/2021).
Ia pun menjelaskan, motif yang digunakan oleh kedua pelaku tak jauh berbeda. Namun, pengedarannya sedikit berbeda.
“Kalau tersangka DN dari Sumatra Utara memakai JNE. Sedangkan tersangka MR diedarkan dengan di jual bebas, sambil menunggu pembeli, langsung ditangkap petugas BNN,” jelasnya seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, dalam penangkapan dua tersangka itupun, BNNP Banten di bantu oleh BNNP Sumatra Utara, jasa pengiriman barang JNE, beserta masyarakat Tangerang yang melaporkan ada transaksi narkoba. (Arr)









