Terlilit Hutang Pinjol dan Judi Online, Pemuda di Kota Serang Bobol ATM

SERANG,- Seorang pemuda berinisial S (27) ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota lantaran telah memnbobol ATM di salah satu minimarket di Kota Serang. Aksi tersebut nekat dilakukannya lantaran ia terlilit hutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp20 juta dan untuk modal judi online.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, saat menjalankan aksinya didalam minimarket, pelaku S menggunakan sarung tangan karet agar sidik jarinya tidak terdeteksi.
“Pelaku ini pernah bekerja sebagai teknisi komputer, sehingga pelaku tahu cara mematikan alarm, cara membongkar mesin ATM, CCTV di matikan pelaku, alarm mesin ATM juga bisa di matikan, hard disc CCTV di copot,” katanya saat ditemui di Polres Serang Kota, Jumat (29/10/2021).
Kendati demikian, petugas berhasil melacak sidk jadi pelaku yang tertinggal di tembok luar dan diatas atap. Data awal itu digunakan Satreskrim Polres Serang Kota untuk mengidentifikasi pelaku pembobolan ATM. “Petugas tentunya lebih sigap sehingga berhasil mengungkap kasus itu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. “Pelaku dikejar penyidik berdasarkan sidik jari laten yamg tertinggal di TKP, beserta CCTV hasil olah TKP. Ancaman diatas 5 tahun,” terangnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku S diketahui merupakan Mantan teknisi komputer sehingga bisa dengan mulus bisa menjalankan aksinya. Dalam aksinya tersebut ia berhasil menguras Rp79 juta dari ATM.
“Baru kali ini, takut karena sendiri. Masuk dari jam 02.00 WIB keluar jam 05.00 WIB. Masuk keluar lagi dari tempat yang sama. Ngambil minum. Buat [bayar] pinjol sama judi online. Utang pinjol Rp20 jutaan, [sisanya] untuk main judi,” tandasnya. (Arr)






