amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
TANGERANG, – Pemerintah Kota Tangerang bersama Badan POM Banten, melakukan pengawasan terkait masa kadaluarasa makanan dan minuman di sejumlah supermarket, Rabu (20/4/2022).
Hasilnya, tidak ditemukan makanan maupun minuman yang melewati masa kadaluarsa. Hanya saja ada produk kemasan dalam kondisi rusak, sehingga harus ditarik dari peredaran atau tidak boleh dijual kepada konsumen.
Teguh Heriyadi, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang mengatakan, menjelang lebaran, pengawasan peredaran makanan dan minuman diperketat pihaknya dengan menerjunkan tim pemeriksa ke sejumlah supermarket. “Sasaran pemeriksaan meliputi masa kadaluarsa, kelayakan kondisi kemasan dan izin edar,” ujarnya.
Adapun hasil pemeriksaan tidak ditemukan makanan maupun minuman yang berada di dalam parcel lebaran telah melewati masa kadaluarsa, sehingga aman untuk diedarkan kepada masyarakat.
Hanya saja, petugas temukan kemasan produk makanan dan minuman dalam kondisi rusak berupa penyok dan karatan, sehingga diminta untuk dilakukan penarikan atau dilarang dijual kepada masyarakat.
“Penarikan produk makanan kemasan yang diketahui alami kerusakan dilakukan karena dikhawatirkan mutu dari makanan di dalam kemasan telah berkurang dan sudah tidak layak konsumsi,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan serupa akan terus digelar petugas gabungan dengan menyasar seluruh supermarket maupun minimarket, untuk menjamin keamanan dan mutu makanan dan minuman yang diperjual belikan.
Namun demikian, masyarakat dihimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk makanan maupun minuman, dengan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kemasan, serta masa kadaluarsa. (gus/red)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…