Buruh Kabupaten Serang Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT
SERANG,- Aliansi sertikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang menggelar aksi di depan kantor BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Kota Serang, Rabu (23/2/2022).
Dalam aksinya, mereka mendesak agar pemerintah menjabut Peraturan Mentri Ketenagaketjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan pantauan di lokasi, masa aksi Buruh terlihat memblokade satu ruas jalan di depan BPJS ketenagakerjaan. Mereka kemudian berorasi didepan kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan mobil komando.
Tak lama berselang, perwakilan masa aksi kemudian diajak untuk berdialog untuk bseaudiensi dengan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Yasaruddin dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono.
Bahkan setelah selesai beraudiensi dengan Perwakilan Buruh, Yasaruddin menyempatkan diri untuk naik ke mobil komando guna menenangkan masa aksi dan berjanji akan menyampaikan tuntutan para Buruh ke jajaran direksi.
Dalam orasinya, koordinator aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang, Asep Saefulloh mengatakan, pihak BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten akan menyampaikan tuntutan para buruh tersebut ke pusat.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut dan dibatalkan bukan hanya direvisi,” katanya.
Ia pun mendesak apabila permenaker tidak segera dicabut, maka pihaknya beserta seluruh Buruh di Kabupaten Serang mengancam akan keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila permenaker no 2 tahun 2022 tetap diberlakukan maka seluruh pekerja buruh Kabupaten Serang akan keluar kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnyam
Smentara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banten, Yasarudin mengatakan, sampai saat ini aturan mengenai pencairan JHT yang ada pada Permenaker nomot 2 tahun 2022 belum dapat diterapkan.
“Artinya sampai saat ini Permen itu belum bisa diterapkan sampai tiga bulan ke depan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Selama ini buruh merasa JHT dapat dicairkan setiap saat, atau berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dimana JHT dapat dicairkan setelah satu bulan berhenti bekerja.
“Tapi dalam Permenaker baru ini baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, meninggal dunia, atau meninggalkan RI selamanya,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya menerima massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya kepada BPJAMSOSTEK. Selanjutnya sebagai badan penyelenggara Yasaruddin akan menyampaikan ke kantor pusat.
“Ini ada aspirasi dari peserta kami terima bahkan kami sambut mereka, dan tentunya aspirasi ini akan kami sampaikan juga ke kantor pusat,” pungkasnya. (Arr)