Pasangan Suami Istri di Kota Serang Ditetapkan Tersangka Penimbunan Minyak Goreng

SERANG – Polres Serang Kota menetapkan dua orang tersangka atas kasus penimbunan minyak goreng yang dilakukan di Perumahan Bukit Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Keduanya yakni sepasang suami istri berinisial AH dan RS.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, pihaknya telah menaikan kasusnya ke proses penyidikan dan telah menetapkan dua orang menjadi tersangka.
“Kita sudah maraton, hari ini sudah gelar kasusnya naik ke proses penyidikan. Dan kita menetapkan dua orang yang berstatus suami istri sebagai tersangka,” katanya saat ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (24/2/2022).
Ia mengatakan, para pelaku berhasil mendapatkan barang berupa minyak goreng berjumlah 9.600 liter dari sejumlah pedagang yang ada di Kota Serang.
“Mereka mencari di wilayah kota serang. Mereka mengumpulkan, kemudian setelah banyak dijual ke Jakarta, berdasarkan informasi dari para pelaku,” katanya.
Ia pun mengatakan jika para pelaku sangat lincah sehingga mampu menghimpun begitu banyak minyak dari para pedagang yang ada di Kota Serang.
“Mereka mengumpulkan kecil-kecil, kemudian dikumpulkan menjadi banyak. Kami menduga jika para pelaku telah melakukan selamat kurang lebih 2 minggu,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut terkait dugaan keterlibatan pihak distributor dan kemungkinan adanya tersangka lain atas kasus tersebut.
“Kita akan gali, apakah ada peran serta dari orang yang menjual kepada mereka. Dan apakah ada pembeli yang secara sadar mengetahui bahwa di sana ada penimbunan sehingga membeli partai banyak. Nah itu yang akan kita dalami,” pungkasnya. (Arr)








