Cukai Rokok Naik 23 Persen
Pemerintah akhirnya sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020. Hal ini mendapatkan tanggapan serius dari PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) menilai kebijakan ini akan mengganggu industri.
“Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional,” kata Direktur Sampoerna Troy Modlin menurut keterangan resminya, Sabtu (14/9/2019).
Dilansir detikom, Troy mengatakan, Sampoerna belum menerima rincian kebijakan tersebut dari pemerintah.
“PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai tersebut,” ungkapnya.
Langkah ini dinilai bisa berdampak pada keberlangsungan penyerapan tenaga kerja. Ia kemudian memberikan beberapa rekomendasi untuk pemerintah demi mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja.
“Jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, kami merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin, yaitu menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun,” terang dia.
Selain itu, langkah yang disarankan, kata Troy, yakni memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi dari tarif cukai SKT. Perlu diketahui, saat ini tarif cukai SKM berkisar Rp 370-590 per batang. Kemudian, untuk tarif cukai SPM berkisar Rp 355-625 per batang. Sedangkan, tarif cukai SKT berkisar Rp 100-365.
“Rekomendasi kami pemerintah memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT),” jelas Troy.
Terakhir, ia meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan II sebesar maksimal dua miliar batang per tahun. Ia berpendapat, dengan melaksanakan tiga rekomendasi tersebut maka pemerintah dapat menciptakan persaingan yang adil terhadap pelaku IHT.
“Selain itu, kami juga meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun. Pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi di atas, sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri,” pungkas Troy.
Mnj