Bantuan Dana Parpol Kabupaten Serang Rp1,098 Miliar
SERANG – Pemkab Serang sudah mengalokasikan anggaran Rp1,098 miliar
untuk bantuan dana partai politik (parpol) tahun ini. Anggaran itu akan dicairkan setelah calon legislatif terpilih ditetapkan oleh KPU.
Kasi Politik Dalam Negeri Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Setda Kabupaten Serang Dikdik Abdul Hamid mengatakan, bantuan dana parpol itu akan diberikan kepada 11 parpol peserta Pemilu 2014.
Besaran dana tersebut disesuaikan dengan perolehan suara sah saat Pemilu. “Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2018, persuara sah itu Rp1.500,” katanya, Rabu (26/6).
Dikdik mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2018, besaran dana bantuan parpol dari pemerintah daerah Rp1.500 persuara sah. Namun, tahun ini bantuan dana Parpol tidak diberikan penuh dengan penghitungan 12 bulan. Namun, hanya diberikan sembilan
bulan sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 yang akan berakhir pada September. “Bantuannya kita berikan sembilan bulan, sisanya akan diberikan pada periode selanjutnya,” ujarnya.
Bantuan dana parpol itu diprioritaskan untuk dua hal. Yakni, untuk pendidikan politik masyarakat 60 persen, dan untuk kesekretariatan 40 persen. “Kalau kita lihat sekarang, masyarakat Kabupaten Serang di setiap momen Pemilu sudah banyak yang melek politik,” terangnya. (ars)