Cuti Bersama Idul Fitri Ditetapkan, Ini Tanggalnya

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul Fitri selama empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal Youtube Sekretariat Kabinet RI yang diunggah pada Rabu, 6 April 2022 dengan judul Keterangan Pers Presiden RI terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H, Rabu (6/4/2022).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” tutur Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Menurut Presiden, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun Ia juga meminta agar masyarakat yang melaksanakan mudik dan liburan agar selalu waspada karena pandemi belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tutur Jokowi. (red)






