Dalam Sepekan, Empat Kurir Sabu Ditangkap di Banten

Serang,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menangkap empat orang tersangka pembawa sabu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut dilakukan pada 1 September terhadap dua tersangka berinisial NH (34) dan MI (24) tahun. Sementara dua tersangka lainnya berinisial SB (30) dan HR (31) berhasil diamankan pada 6 September 2020.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengungkapkan, ke dua sindikat yang telah diamankan memiliki modus operasi yang sama sehingga ada indikasi berasal dari jaringan yang sama. “Dua sindikat ini sama-sama menggunakan modus menyimpan sabu di langsung di bawah telapak kaki didalm sepatunya jadi mereka menginjaknya,” katanya saat melakukan konferensi pers di gedung BNNP Banten, Kamis (10/09/20).
Selain menggunakan modus yang sama, lanjut Hendri, jumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku pun memiliki jumlah yang tidak berbeda jauh dan waktu penangkapan pun berdekatan. “Barang ini jumlah nya yang satu berjumlah 1022 gram dan yang kedua 1012 gram, 1 kg lebih dan perbedaannya hanya sedikit saja,” jelasnya.
Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Jawa Tengah dengan imbalan 10 juta per orang. “Kalo upah kita sama-sama mendengar mereka dijanjikan upahnya 10 jt sekali berangkat perorang, itu janjinya tapi mereka sendiri pengakuannya belum terima uang itu,” pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maksimal seumur hidup. (Arr)






