Tanah Milik Pemkot Serang Diduga Diserobot Pengembang Perumahan

Serang,- Sebidang tanah milik Pemkot Serang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) diduga di serobot oleh Pengembang perumahan di kawasan stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang. Lahan tersebut digunakan sebagai akses jalan menuju perumahan sekaligus membawa material bangunan oleh pengembang.
Kepala Disparpora Kota Serang, Akhmad Zubaidillah mengaku, bila ada sebidang tanah milik pemkot yang dijadikan sebagai akses jalan menuju perumahan. “Yang digunakan itu sekitar 4 sampai 6 meter untuk lebarnya, kalau panjangnya mungkin sekitar 50 meter. Sebagaimana tertuang dalam gambar,” katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/09/20).
Zubaidillah mengatakan, keberadaan perumahan tersebut sudah lama. Bahkan, sebelum dirinya di lantik menjadi Kepala Disparpora, perumahan tersebut telah mulai pembangunan. Oleh karenanya, ia tidak mengetahui terkait izin untuk penggunaan jalan tersebut. “Sejak saya belum pernah memberikan izin kepada pengembang untuk menggunakan lahan tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah berupaya meminta bantuan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang, tetapi ditolak dengan alasan tidak memiliki alat berat yang dibutuhkan.
“Akhirnya minggu lalu saya layangkan surat meminta bantuan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk maksud yang sama namun sampai saat ini ada balasan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pemilik perumahan Cluster Puri Stadion Amin membantah bila ia menggunakan lahan pemkot tanpa izin. “Memang izinnya bukan kami yang meminta, tapi dari masyarakat langsung ke Pemkot Serang terkait izin melintas di atas tanah milik pemkot sebagai akses menuju perumahan kami,” katanya.
Amin mengungkapkan, dalam surat izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan oleh Disparpora Kota Serang, pihak perumahan diperbolehkan menggunakan lahan tersebut untuk akses membawa material bangunan. “Kami masih ada izinnya, hanya saja memang belum kami perpanjang. Izin itu berlaku selama 18 bulan, sejak 2018 lalu,” pungkasnya. (Arr)









