amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menangkap empat orang tersangka pembawa sabu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut dilakukan pada 1 September terhadap dua tersangka berinisial NH (34) dan MI (24) tahun. Sementara dua tersangka lainnya berinisial SB (30) dan HR (31) berhasil diamankan pada 6 September 2020.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengungkapkan, ke dua sindikat yang telah diamankan memiliki modus operasi yang sama sehingga ada indikasi berasal dari jaringan yang sama. “Dua sindikat ini sama-sama menggunakan modus menyimpan sabu di langsung di bawah telapak kaki didalm sepatunya jadi mereka menginjaknya,” katanya saat melakukan konferensi pers di gedung BNNP Banten, Kamis (10/09/20).
Selain menggunakan modus yang sama, lanjut Hendri, jumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku pun memiliki jumlah yang tidak berbeda jauh dan waktu penangkapan pun berdekatan. “Barang ini jumlah nya yang satu berjumlah 1022 gram dan yang kedua 1012 gram, 1 kg lebih dan perbedaannya hanya sedikit saja,” jelasnya.
Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Jawa Tengah dengan imbalan 10 juta per orang. “Kalo upah kita sama-sama mendengar mereka dijanjikan upahnya 10 jt sekali berangkat perorang, itu janjinya tapi mereka sendiri pengakuannya belum terima uang itu,” pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maksimal seumur hidup. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…