amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menangkap empat orang tersangka pembawa sabu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut dilakukan pada 1 September terhadap dua tersangka berinisial NH (34) dan MI (24) tahun. Sementara dua tersangka lainnya berinisial SB (30) dan HR (31) berhasil diamankan pada 6 September 2020.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengungkapkan, ke dua sindikat yang telah diamankan memiliki modus operasi yang sama sehingga ada indikasi berasal dari jaringan yang sama. “Dua sindikat ini sama-sama menggunakan modus menyimpan sabu di langsung di bawah telapak kaki didalm sepatunya jadi mereka menginjaknya,” katanya saat melakukan konferensi pers di gedung BNNP Banten, Kamis (10/09/20).
Selain menggunakan modus yang sama, lanjut Hendri, jumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku pun memiliki jumlah yang tidak berbeda jauh dan waktu penangkapan pun berdekatan. “Barang ini jumlah nya yang satu berjumlah 1022 gram dan yang kedua 1012 gram, 1 kg lebih dan perbedaannya hanya sedikit saja,” jelasnya.
Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Jawa Tengah dengan imbalan 10 juta per orang. “Kalo upah kita sama-sama mendengar mereka dijanjikan upahnya 10 jt sekali berangkat perorang, itu janjinya tapi mereka sendiri pengakuannya belum terima uang itu,” pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maksimal seumur hidup. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…