Inspektorat Kabupaten Serang Optimalkan Pengawasan Internal
SERANG – Inspektorat Kabupaten Serang terus berupaya untuk memaksimalkan perannya sebagai instansi pengawasan internal di lingkungan Pemkab Serang. Salah satunya, dengan melakukan antisipasi pencegahan secara dini.
Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 216 ayat (2), Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dearah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Selama 2022, Inspektorat sudah menjalankan fungsinya dan menorehkan banyak prestasi. Di antaranya, hasil penilaian KPK pada monitoring center prevention (MCP) yang hasilnya cukup memuaskan dengan 91 poin.
Rinciannya, perencanaan dan penganggaran APBD mendapatkan penilaian 100 poin, pengadaan barang dan jasa 87 poin, perizinan 94 poin, pengawasan APIP 92 poin, manajemen ASN 91 poin, optimalisasi pajak daerah 84 poin, pengelolaan BMD 86 poin, dan tata kelola keuangan desa 92 poin.
Kemudian, Inspektorat Kabupaten Serang sudah menerapkan sertifikasi sistem manajemen mutu (SMM) berdasarkan SNI ISO 9001:2015 dan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Mutu International.
Hasil evaluasi elemen komponen dukungan pengawasan (enabler), untuk engelolaan sumber daya manusia (SDM) Inspektorat Kabupaten Serang mendapat skor 0.54 level 3, praktik profesional mendapat skor 0.54 level 3, akuntabilitas dan manajemen kerja mendapat skor 0.18 level 3, budaya dan hubungan organisasi mendapat skor 0.18 level 3, dan struktur tata kelola mendapat skor 0.36 level 3.
Untuk elemen komponen aktivitas pengawasan (delivery) dan pengawasan (result) terkait peran dan layanan mendapat skor 1.20 level 3. Maka jumlah level hasil eveluasi mendapat skor 3.00 level 3. Adapun untuk penilaian kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Inspektorat masuk skala nilai maksimal level 3.
Adapun terkait penilaian sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) untuk komponen penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP pada tahun 2021 mendapat skor 2.959 naik menjadi 3.262 pada tahun 2022, untuk manajemen risiko indeks (MRI) pada tahun 2021 mendapat skor 2.483 naik menjadi 3.025 pada tahun 2022, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK) pada tahun 2021 mendapat skor 1.774 naik menjadi 2.820 pada tahun 2022. Dengan demikian terjadi kenaikan level maturitas SPIP dari level 2 pada tahun 2021 menjadi level 3 pada tahun 2022. (Adv)