Darurat Demokrasi: Hentikan Hukum dijadikan alat Cipta Kondisi Politik

Mohamad Nasir Exs Narapidana Kasus dugaan Pengelembungan Suara Pemilu 2014, mengecam keras atas dugaan politisasi hukum di pilkada Banten. Hal itu disampaikan Mohamad Nasir terkait dengan rencana pemanggilan Fahmi Hakim dan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan atau TCW yang juga suami dari Airin Rachmi Diany Cagub Paling Populer di Pilkada Banten.
Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten dan politisi Partai Golkar.
Kepada media Bang Monas sapaan akrabnya mengatakan, “jika bukan terkait dengan pilkada banten kenapa harus momentum H – 5 pilkada banten pemanggilannya”, Ucapnya.
Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan akan berlangsung pada hari Jum’at 22 November 2024, mulai pukul 09:00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Integritas Kejati Banten patut dipertanyakan, kenapa pemanggilan kasus ini harus di momentum Pilkada dan H-5? Apakah ada indikasi cawe-cawe politik di dalam kasus ini atau ini Cipta Kondisi Politik. Sebab sebelum momentum Pilkada, banyak massa melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor Kejati Banten kenapa tidak ditindak tegas, malah H-5 pemilihan kasus ini di angkat lagi.
Ada apa di balik semua ini?” sebagai warga negara Mohamad Nasir menyatakan keprihatinannya terhadap potensi politisasi kasus ini dan meminta agar proses hukum dilakukan dengan profesional dan transparansi.
“Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk kepentingan politisasi yang dapat mencederai demokrasi dan keadilan hukum di Banten, kalau tidak ada kongkalingkong, seharusnya sudah jauh-jauh hari di proses bukan malah di H-5 menjelang Pilkada,” ujarnya.
Untuk diketahui, dua nama yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Banten kali ini, memiliki hubungan yang penting bagi Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjadi calon gubernur Banten nomor urut 01.
Yaitu Tubagus Chaery Wardana alias Wawan atau TCW adalah suami dari Airin Rachmi Diany.
Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, politikus Partai Golkar yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin – Ade di Pilkada Banten 2024 ini.
“Kami berharap penegakan hukum di Banten berdasarkan keadilan. Bukan berdasarkan kepentingan apalagi mempolitisisasi hukum demi kepentingan pilkada banten”, ujar Mohamad Nasir yang pernah menjalani hukuman sebagai narapidana kasus dugaan Penggelembungan Suara Pemilu tahun 2014 di Pamarayan Kabupaten Serang.