Demi Investasi, Pandeglang Ubah RTRW

PANDEGLANG – Pemkab Serang merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Perubahan fungsi wilayah itu dilakukan untuk mendorong investasi di Kabupaten Pandeglang.
“RTRW kita yang baru sudah ditetapkan dalam perda nomor 2 tahun 2020, ini merupakan satu kepastian untuk investor berinvestasi di Pandeglang namun saya juga berharap perizinannya jangan sampai dipersulit,” kata Sekda Pandeglang Pery Hasanudin pada acara sosialisasi tentang perda no 2 tahun 2020 Tentang Tata Ruang di Rizki Hotel, Selasa (16/3/2021).
Pery mengatakan, di RTRW yang baru ini akan memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Pandeglang. “Di RTRW yang baru ini sudah ditetapkan wilah mana saja yang boleh didirikan industri, sehingga lebih pasti dan lebih jelas,” ujarnya.
Selain itu, adanya investasi juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang. “Dengan lapangan kerja terbuka pengangguran akan berkurang dan ekonomi meningkat swhingga masyarakat bisa sejahtera,” imbuhnya.






