Dewan Angkat Tangan Soal Utang Pemprov Banten Rp4,1 Triliun

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,1 Triliun. Pinjaman itu dengan risiko suku bunga sebesar 6,19 persen dari total pinjaman yang diajukan.
menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengatakan, Pemprov memiliki otoritas penuh untuk memutuskan pinjaman karena sejak awal pinjam tanpa melibatkan persetujuan dewan. “Sekarang kalau memang pak gubernur ngambil keputusan silahkan, jalan kan SMI sesuai dengan peruntukannya,” ujar Gembong Kamis (20/5/2021).
Ia menyebutkan, sebelumnya DPRD sudah memberikan sarana berupa tiga rekomendasi kepada Gubernur, diantaranya:
Pertama, rencana pinjaman PEN tahun 2021 telah dicantumkan dalam Perda Provinsi Banten nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD Tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4,1 triliun akan dikenakan suku bunga 6,19 persen selama delapan tahun mulai tahun 2021 hingga 2029 dengan total bunga mencapai Rp 1.074.505.728.483.00.
Kedua, Pemprov Banten tetap meminjam namun besaran pinjaman berkurang menjadi Rp 1,9 Triliun dengan total bunga sebesar 6,19 persen pertahun mulai 2021 hingga 2029 dengan total bunga sebesar Rp 504.796.045.135.00.
Rekomendasi terakhir, adanya ketentuan pengenaan bunga atas pinjaman PEN ke PT SSMI tahun 2021 sebesar 6,19 persen pertahun, Pemprov menolak bunga pinjaman dan membatalkan pinjaman Rp 4,1 Triliun.
“Itu mah terserah. Kan kita dari DPRD sudah menyerahkan kepada pak Gubernur (Wahidin Halim-red) untuk mengambil langkah-langkah terkait pinjaman ini,” katanya.
Menurutnya, rekomendasi dewan tidak memiliki kekuatan untuk menekan Gubernur melakukan pinjaman sesuai fiskal kemampuan keuangan daerah. Apalagi, dikatakan Gembong, dengan suku bunga yang cukup fantastis berisiko karena ketentuan skema pembayaran bunga belum dimasukan dalam struktur APBD.
“Kita tidak masuk ke ranah itu mau opsi ful penuh, mengurangi atau tidak sama sekali. Kita serahkan semua, kalau pak Gubernur mau mengambil opsi semua silahkan, mau mengurangi silahkan,” terang Gembong.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti memastikan tidak ada perubahan nilai pinjaman yang telah diusulkan tinggal menunggu hasil verifikasi Kemenekeu saja. “Nggak ada (pengurangan) kita seluruhnya saja, nanti kan ada proses verifikasi kembali,” jelasnya.
Meski begitu, Rina tak menapikan nilai pinjaman berpotensi berbubah tergantung PT. SMI dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
“Nanti perubahan besaran tergantung hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT SMI dan DJPK, ada proses. Tapi kita usulkan full,” ungkap Rina.
Sementara, dikatakan Rina, untuk skema pembayaran bunga senilai 6,19 persen akan dibahas di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. “Nanti ada perubahan di APBD tentu (bunga) mengikuti,” pungkasnya.(red)









