Dewan Tagih Rencana Pemisahan Bank Banten dari PT BGD

SERANG,- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang akan memisahkan pengelolaan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD) ditagih DPRD Banten. DPRD menunggu naskah akademiknya agar tahun ini bisa segera dibahas dan direalisasikan melalui peraturan daerah (perda).
“Rencana pemisahan ini telah dimasukkan dalam program pembentukkan perda (propemperda) DPRD tahun 2021. Terdapat 14 usulan pembentukkan perda yang terdiri dari 7 dari ajuan DPRD Banten dan 7 lagi dari Pemprov Banten. Pembentukkan perda pemisahan Bank Banten dan PT BGD sendiri masuk dalam usulan yang diajukan Pemprov Banten,” Kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi, Rabu (2/6/2021)
Gembong mengatakan, sebenarnya usulan tersebut telah masuk tahun lalu, berbarengan dengan rancangan perda (raperda) tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT BGD untuk pembentukkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.
“Masuk dua waktu itu dari pemprov, kita dahulukan waktu itu setoran modal karena memang saat itu aspek permodalan sangat dibutukan segera. Itu pula yang kita segerakan,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, perda pemisahan ini tidak dilakukan karena Pemprov Banten tak juga menyerahkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan raperda.
“Naskah akademiknya dari pemprov belum siap. Makannya kita akan mendorong naskah akademiknya agar segera masuk ke dewan. Agar nanti kita tindaklanjuti dengan pembentukkan pansus (panitia khusus),” katanya.
Gembong memastikan, DPRD sudah siap melakukan pembahasan dan tinggal menunggu iktikad baik dari pemprov. Pihaknya berharap, rencana pemisahan itu bisa benar-benar terlaksana sehingga Bank Banten bisa jadi badan usaha milik daerah (BUMD) tersendiri. Dengan demikian, bank plat merah itu lebih leluasa dalam pengembangan bisnisnya.
“Berikutnya dengan pemisahan bukan hanya sekadar buat proses pengambilan keputusan di Bank Banten lebih cepat, tapi juga menguntungkan BGD di sisi lain. BGD sebagai BUMD ini tidak lagi dipusingkan oleh urusan Bank Banten. Bisa fokus untuk melakukan pengembangan di internal BGD-nya sendiri,” ungkapnya.
Ia menargetkan, raperda itu sudah bisa dibahas dan disahkan pada tahun ini. Pasalnya, dari sisi persyaratan, Bank Banten telah memenuhinya dan tinggal dilengkapi dengan pembentukkan perda.
“Komposisi saham pemda di atas 70 persen, sudah memenuhi syarat sebagai BUMD,” tutur mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang ini. (red)






