Diiming-iming Mainan, Bocah Tujuh Tahun Jadi Korban Pencabulan

SERANG – Seorang anak berusia tujuh tahun asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang menjadi korban pencabulan oleh pedagang mainan keliling. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke aparat kepolisian.
Diketahui pelaku berinisial AT (30), menjalankan aksinya dengan membujuk korbannya sembari mengiming-iming akan memberikan kartu pokemon. Kemudian pelaku membawa korbannya ke kontrakannya, sementara teman korban di suruh pulang.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku membawa korban ke kontrakan pelaku, Sabtu (22/1). Kemudian pelaku melakukan aksi bejat dengan cara mencium pipi dan melakukan sesuatu dengan kemaluan korban. “Membujuk anak-anak dibawah dan dicabuli diitarik-tarik kemaluannnya,” Sabtu (29/1/2022).
Setelah merasa puas pelaku menyuruh korban untuk pulang dan mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat tersebut.
Sementara itu, pelaku AT (30) yang biasa berjualan mainan disekitar komplek perumahan korban mengaku perbuatan terbuat dilakukannya lantaran anak tersebut lucu dan membuatnya ingin melakukan perbuatan bejat tersebut.
Pria yang sudah memiliki istri tersebut mengaku perbuatan bejat tersebut baru pertama kali ia lakukan. “Bocah lucu kayak anak dipegang pegangi sekali doang,” Katanya.
Akibat perbuatannya AT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjaga. (Red)






