amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang secara tegas menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya, kepada tempat hiburan malam (THM) yang tidak mengantongi izin.
Salah satu tindakan yang diambil oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Serang yakni dengan menutup 11 THM di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS). Belasan THM itu sudah dipastikan tidak mengantongi izin yang lengkap dan sudah menyalahi aturan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, di kabupaten Serang tidak ada izin untuk usaha THM. Apalagi, usaha ini sangat rentan dengan peredaran minuman keras. “Meskipun ada yang mengantongi izin, itu izinnya hanya resto dan karaoke keluarga, tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Ia mengatakan, sesuai menyalahi Perda, belasan THM itu juga sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) terkait penanganan pandemi Covid-19. Selama Covid-19, THM dilarang beroperasi di Kabupaten Serang. Karena, selain tidak berizin, juga dapat menimbulkan kerumunan.
Ajat mengatakan, pihaknya juga sering mendapatkan keluhan dari masyarkat terkait aktivitas THM tersebut. Sehingga, pihaknya mengambil langkah tegas dengan menyegel belasan THM tersebut.
Untuk mempertegas, pihaknya juga sudah menggandeng pihak kepolisian. Sehingga, jika tindakan yang dilakukan pihaknya tetap dilanggar oleh pihak pengusaha THM, bisa langsung ditangani oleh pihak kepolisian. “Jika segel kita dirusak, maka itu sudah menjadi ranah kepolisian karena sudah masuk ranah pidana,” ucapnya.
Dikatakan Ajat, tahun ini akan dilakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) sebanyak empat kali. “Kita lakukan pertriwulan sekali, berarti dalam satu tahun ada empat kali giat,” ujarnya.
Operasi pekat ini, kata Ajat, akan melibatkan berbagai unsur termasuk TNI-Polri. Yakni, dengan sasaran THM, peredaran minuman keras, pemandu lagu, dan lainnya. “Ini dalam juga dalam rangka merespons laporan-laporan masyarakat yang kita terima, termasuk soal tempat hiburan malam,” ucapnya. (adv)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…