Dindikbud Kota Serang Akui 10 Guru ASN yang Pensiun Masih Terima Gaji

SERANG, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang membenarkan terkait adanya 10 guru PNS yang sudah pensiun atau mutasi, yang masih menerima gaji dan tunjangan. Hal tersebut lantaran belum terbitnya SK pensiun untuk mereka sehingga Dindikbud masih mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, mayoritas dari PNS pensiun yang bermasalah merupakan PNS yang mengajukan pensiun dini. “Kebanyakan kan pensiun dini. Lalu pensiun karena hal lain,” katanya saat dikonfitmasi melalui sambungan telepon, Rabu (30/6/2021).
Wasis menjelaskan, meskipun sudah mengajukan pensiun dini, namun para PNS itu masih belum mendapatkan SK pensiun mereka. Sehingga selama masih menunggu SK pensiun, pihaknya masih membayarkan gaji. “Misalkan Oktober 2019 itu mengajukan pensiun. Keluar SK-nya itu Mei 2020. Nah dia mengajukan pensiun, SK-nya belum keluar, masa kami tidak berikan gajinya?,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengaku, pihaknya bisa saja tidak mengajukan SPM untuk membayar gaji PNS tersebut apabila SK pensiun sudah keluar. Sebab, hal tersebut menjadi landasan pihaknya untuk tidak membayar gaji pegawai mereka.
“Dasar menghentikannya adalah SK pensiun. Selama belum ada SK pensiun, maka kami tidak berhak untuk memberhentikan. Nah karena pengajuannya contohnya Oktober dan surat persetujuan pensiunnya keluar Mei tapi dengan tanggal mundur,” ucapnya.
Menurut Wasis, seharusnya memang koordinasi BKPSDM dengan BPKAD harus lebih baik lagi. Sebab, jika BKPSDM sudah memberitahukan mengenai PNS yang sudah mengajukan pensiun itu ke BPKAD, seharusnya SPM yang diajukan oleh pihaknya tidak cair.
“Coba makanya koordinasi BKPSDM dengan BPKAD, agar BKPSDM memberitahu bahwa pegawai pensiun itu tidak boleh dibayar. Kalau pun kami mengajukan, kalau sistem sudah terjalin maka tidak dibayarkan,” tandasnya.
Sebelumnya, dikabarkan sebanyak 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang yang sudah purna tugas maupun telah dimutasi, diketahui masih menerima gaji selayaknya mereka masih bertugas. Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang. Diketahui, terdapat 10 PNS yang sudah purna tugas maupun telah dimutasi, masih menerima gaji. Totalnya hingga Rp111.559.900. (Arr)









