DPMD Kabupaten Serang Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Melalui BUMDes

SERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang berupaya meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Salah satu upayanya dengan fokus pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes).
Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, dengan adanya peraturan pemerintah nomor 11 tentang BUMDes dianggap akan mampu memberikan satu regulasi yang kuat. Karena, pada tahun 2016 regulasi BUMDes baru sebatas peraturan menteri desa. Tapi tahun 2021 pemerintah pusat sangat konsen.

“Dengan adanya SDGes pemerintah pusat menargetkan peningkatan ekonomi nasional melalui desa maka diperkuat aturannya dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021. Bahkan wacana tahun 2021 sudah ada RUU tentang BUMDes yang kemungkinan tahun 2022 bisa direalisasikan,” katanya.
Kemudian DPMD juga mendapat satu peningkatan SDM BUMDes melalui badan penelitian dan pengembangan kemendes RI. Pelatihan yang sudah dilakukan pada 120 desa tersebut tentang e-commerce dan pembukuannya.
Setelah tiga bulan berjalan, pihak kemendes sudah turun untuk menindaklanjuti hasil pelatihan tentang SDN BUMDes baik melalui online maupun offline. Hasilnya cukup membanggakan di 120 desa tersebut sudah ada peningkatan ekonomi.
Dengan adanya PP 11 diharapkan seluruh di Kabupaten Serang yakni 151 BUMDes akan didaftarkan secara aturan berlaku. Agar senantiasa BUMDes dapat pengakuan dari pusat. Hal ini berkaitan dengan legal formal, yang mana aturan dalam PP tersebut merupakan turunan dari Permendes nomor 3 yang isinya terkait bagaimana BUMDes mendaftar kan rencana ADART termasuk pengadaan barang dan jasa.
Saat ini proses pendaftaran BUMDes sedang berjalan. Pendaftaran tersebut tidak mudah, terlebih mindset masyarakat terkadang masih ke arah finansial. Padahal keberadaan BUMDes pada akhirnya berujung ke finansial namun diawali dengan regulasi untuk penguatan administrasi. Setelah kuat baru kemudian aksi di kapangan. Sehingga jika kemudian ada peningkatan ekonomi dari aksi tersebut, maka hal tersebut akan kembali pada oengyeua BUMDes dan aorat desa.
Dari 151 BUMDes yang sudah berjalan aktif ada 74. Masih banyaknya yang belum aktif tersebut karena pada kebijakan sebelumnya yang diutamakan pendirian BUMDes. Padahal untuk membangun BUMDes dimulai dengan membangun unit unit usaha di tingkat desa. Setelah berjalan baru kemudian jadi satu BUMDes.
Saat ini kerangka pembentukan tersebut sudah dirubah. Dimana diarahkan bagaimana peningkatan ekonomi desa melalui unit unit lebih dulu setelah berjalan baru menjadi BUMDes. Sementara secara defacto BUMDes di Kabupaten Serang sudah bagus, namun saat ini yang sedang ditempuh adalah secara dejure yakni bagaimana BUMDes mendapatkan regulasi dari pusat. Sebab dengan ada regulasi bantuan dan kerjasama dari pusat akan diberikan pada BUMDes.
Saat ini hasil BUMDes Kabupaten Serang sudah diakui pusat bahkan rencananya bisa dipasarkan ke Belanda tahun depan. Tahun ini pemasaran masih regional, kemudian juga persentasi dengan BRI pusat. Djmana salah satu BUMDes yang berhasil tersebut adalah Sujung Sejahtera di Kecamatan Tirtayasa.
BUMDes tersebut memproduksi olahan telor asin menjadi 11 varian. Dengan keberhasilan tersebut kemungkinan ada wacana Presiden Joko Widodo akan menjadikan pilot projek di Kabupaten.
Kemudian ada juga BUMDes di Desa Kadubereum Kecamatan Padarincang. Dimaan BUMDes tersebut memproduksi olahan Piscok dan sudah masuk pasaran waralaba. Bahkan Piscok tersebut sudah sempat dicicipi oleh Menparekraf Sandiaga Uno. Hal tersebut menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Kabupaten Serang agar tidak bosan dan terus meningkatkan ekonomi desa melalui BUMDes. Sebab BUMDes adalah badan usaha milik desa yang secara regulasi hebat. (adv)









