10 Warga Kota Serang Bayar Pajak Pakai Sampah

Serang,- Pemkot Serang telah melakukan launcing program pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan menggunakan sampah melalui bank sampah. Ada 10 warga di Kecamatan Serang yang telah melunasi pajak mereka melalui program tersebut.
Camat Serang, Farach Richi menjelaskan, program tersebut dijalankan guna memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa sampah yang selama ini dibuang secara cuma-cuma memiliki nilai yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. “Kita ingin bagaimana masyarakat bisa membuang sampah organik diolah menjadi kompos dan yang anorganik nya itu dijadikan nilai,” katanya, Kamis (8/4/2021)
Ia menjelaskan jika program yang dijalankan di wilayahnya menginduk pada program sampah digital yang ada dan menggandeng sejumlah komunitas bank sampah yang ada di wilayahnya. “Bang sampah ini kan induknya bank sampah digital. Nanti setiap bulan diambil, ditimbang. Nanti ada berapa dibayar. Nanti warga yang ingin bayar SPPT PBB ada buku tabungannya, sudah tercatat oleh sistem,” jelasnya.
Ia menjelaskan, di Kecamatan Serang sendiri, terdapat sebanyak 37 titik bank sampah yang bisa dijadikan tempat oleh masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. “Ada di 37 titik. Paling banyak ada di cimuncang,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika saat ini sudah ada 10 orang warganya yang telah melunasi pajaknya dengan bermodalkan menabung sampah di bank sampah. “Ada 10 wajib pajak yang ikut, transaksinya 300 ribu lebih. Ini potensi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia berencana akan menambah titik bank sampah yang ada di wilayahnya agar seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya dapat dengan mudah ikut program tersebut. “Saya akan menggandeng semua komunitas bank sampah di kecamatan serang. Penanganan harus terpadu, hulunya harus dibenahi. Kita akan lakukan pendampingan di tiap RT bekerjasama dengan komunitas bank sampah,” pungkasnya. (Arr)









