Dugaan Kasus Kredit Macet Bank Banten Dilaporkan ke Polda Banten

SERANG,- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menyampaikan aduan dugaan korupsi kredit macet di Bank Banten dengan debitur PT HMN ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Kasus tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp65 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dugaan korupsi pada kasus kredit macet terjadi sekitar tahun 2017-2018 yang melibatkan perusahaan swasta sebagai debitur atau sebagai peminjam dengan inisial PT HMN.
“Menurut saya ini ada dugaan korupsi di dalam Bank Banten dari proses pemberian pinjaman pada kredit ini bermasalah sejak awal. Karena perusahaannya tidak sehat, jadi tidak layak diberikan pinjaman,” katanya, saat ditemui di Mapolda Banten, Jum’at (25/3/2022).
Ia mengatakan, pinjaman digelontorkan oleh Bank Banten untuk membiayai proyek jalan tol di Sumatra Selatan dan pembelian alat berat. Namun berdasarkan pemeriksaan, proyek tersebut diduga fiktif dan PT tersebut bukanlah pemenang tender.
“Kedua, pembelian alatnya diduga sebagian besarnya justru masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahaan. Setidaknya minimal ke rekening perusahaan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan mengenai jaminan yang diberikan oleh perusahaan tersebut kepada bank Banten yang berupa piutang ke perusahaan lain.
“Perusahaan mengaku memiliki piutang yang jumlahnya lebih besar dari hutang di perusahaan lain. Ternyata setelah dilacak ternyata piutangnya engga ada, buktinya engga ada,” jelasnya.
Selain itu juga jaminan lain yang diberikan oleh perusahaan berupa sertifikat tanah, perusahaan tidak dapat menunjukan dokumen asli kepemilikannya.
“Jaminan berupa tanah, setelah dilacak ternyata hanya fotokopian, karena sertifikat asli sudah ada di pihak bank lain,” katanya.
Ia menduga, jika jajaran direksi terlibat dalam proses tersebut mengingat uang yang dipinjam jumlahnya sangat amat besar. “Karena jumlah pinjamannya cukup besar, diduga melibatkan level direksi perusahaan bank Banten. Jadi yang bertanggung jawab ada dari pihak direksi sampai ke otomatis pihak swasta,” jelasnya.
Ia juga menduga jika ada peran dari seseorang yang merupakan anak dari pejabat tinggi di Banten yang turut memberikan intervensi sehingga perusahaan tersebut dapat lolos dan mendapatkan pinjaman.
“Ini bisa jadi pintu masuk karena ada kredit macet ketika Bank Banten tidak sehat itu mencapai sampai Rp400 miliar waktu dalam pengawasan OJK itu. Nah saya harap Polda Banten bisa membuka itu,” Pungkasnya. (Arr)






