Edarkan Sabu, Pemuda di Kota Serang Dibekuk Polisi

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil amankan RM (23) pelaku pengedar narkotika jenis sabu di rumah kontrakan dilingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, pelaku pengedar sabu berinisial RM dilakukan di kediamannya di Rau Timur.
“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat dilingkungan tersebut tentang adanya aktifitas yang mencurigakan karena tempat kontrakannya kerap didatangi orang-orang tidak dikenal,” katanya, Selasa (19/7/2022).
Michael menuturkan bahwa tersangka bukan warga dilingkungan tersebut dan merupakan pendatang. “Tersangka RM adalah warga pendatang dan rumah kontrakannya kerap didatangi warga luar kampung, bahkan tamu yang datang tidak kenal waktu hingga dini hari,” imbuhnya.
Michael menjelaskan berbekal dari keluhan masyarakat tersebut tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Berbekal dari keluhan masyarakat tersebut tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi sehingga petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka dalam rumah kontrakannya,” tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti yakni bungkus rokok berisi 20 paket sabu siap edar di saku celana yang dikenakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Pusat.
“Tersangka belanja sabu di Jakarta Pusat namun tidak mengetahui lebih jauh identitas bandar karena transaksi dilakukan di jalanan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Arr)








