Fokus Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Serang Lakukan Strategi Ini
SERANG – Keselamatan Berlalu Lintas menjadi salah satu kunci keberhasilan atas terselenggaranya pelayanan bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagai leading sektor dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang terus berkomitmen dalam mewujudkan kondisi lalu lintas yang selamat, aman, nyaman, tertib serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Peran Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dalam mensukseskan terwujudnya keselamatan berlalu lintas salah satunya adalah memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor terhadap KBWU (Kendaraan Bermotor Wajib Uji) setiap 6 bulan sekali kepada pemilik kendaraan KBWU. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor melekat tupoksinya pada Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor didalam pelaksanaan tugasnya melakukan uji terhadap KBWU dengan menggunakan alat uji guna menjamin semua komponen pada kendaraan dinyatakan lulus dan dapat beroperasi dengan baik saat dikendarai.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, selama ini Dinas Perhubungan Kabupaten Serang berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Berbagai upaya inovasi yang mudah dipahami dan praktis terus dilakukan, diantaranya melakukan pelayanan uji kir untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan disamping menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). “Uji kir sangatlah penting dan bermanfaat bagi pengendara atau pemilik kendaraan terutama angkutan umum dan barang. Dengan uji kir pemilik kendaraan bisa tahu kondisi fisik kendaraan sehingga meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” katanya.
Untuk pelayanannya, sudah menggunakan sistem berbasis online yakni melalui aplikasi SIM PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor). Uji kir berlaku selama jangka waktu enam bulan sekali atau setahun dua kali. Kewajiban uji kir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat 1. “Dalam pengujiannya kita lakukan uji kelayakan pengereman, kaki-kaki, lampu, dan komponen kendaraan lainnya,” ujarnya.
Ketika dilakukan pengujian, jika ada kendaraan yang komponennya rusak, maka Dishub Kabupaten Serang memberikan waktu kepada pemilik kendaraan untuk memperbaikinya. Setelah diperbaiki, maka diterbitkan surat uji kir. Selain uji kit, untuk memberikan kenyamanan dan rasa mana berlalu lintas, Dishub Kabupaten Serang juga terus melengkapi pemasangan penerang jalan umum (PJU) di ruas jalan. Pemasangan PJU ini terus dilakukan setiap tahun.
Pemasangan PJU ini merupakan hal yang penting lantaran banyaknya permintaan dari masyarakat. Baik itu permintaan secara langsung maupun melalui reses yang dilakukan anggota DPRD. Keberadaan PJU diperlukan karena sebagai elemen penting pada lalu lintas. Dengan adanya PJU, dapat menerangi lalu lintas sehingga dapat meminimalisasi terjadinya tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian pihaknya juga mengoptimalkan fungsi terminal tipe C di Kabupaten Serang. Saat ini ada empat terminal yakni Terminal Tanara, Terminal Tunjungteja dan Terminal Anyar. Untuk memfungsikan terminal itu, pihaknya sudah bekerja sama dengan Damri. Kerja sama dilakukan dengan mengarahkan bis Damri ke trayek tersebut dan berhenti di terminal.[Adv]