Ini Aturan PSBB di Kabupaten Tanggerang

Tanggerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan, pada Sabtu (18/04) mendatang.
“Saya sudah tanda tangan Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tanggerang A. Zaki Iskandar, Jumat (17/04/20).
Diketahui, peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam percepatan penanganan covid-2019 di Kabupaten Tangerang yang mengatur 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan PSBB.
“Setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah,” kata Zaki
Selain itu, aturan tersebut menegaskan, agar seluruh warga menjaga jarak antar sesama, membatasi kegiatan di luar rumah ,tidak menjalankan ibadah di rumah ibadah dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas. “Pelaksanaan PSBB akan ditetapkan selama 14 hari dan dapat diperpanjang dengan keputusan Bupati,” ujarnya
Pembatasan aktivitas tersebut juga meliputi proses belajar mengajar di sekolah,pembatasan proses bekerja, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
“Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat, walaupun Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang,” tegas Zaki.
Dia berharap, agar seluruh gugus tugas memberikan informasi mengenai pelaksanaan PSBB kepada masyarakat.
“Saya berharap seluruh gugus tugas, elemen masyarakat, baik RT/RW, tokoh masyarakat dan begitu juga alim ulama ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol covid-19 selama PSBB ini untuk 14 hari kedepan,” katanya. (tiqo)






