Ini Motif Ibu yang Buang Mayat Bayinya di Tong Sampah di Kabupaten Serang

SERANG,- Polisi dari Polres Serang berhasil menangkap pelaku pembuangan mayat bayi di tong sampah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang lokasinya tidak jauh dari tempat pembuangan bayi.
Pelaku diketahui merupakan seorang wanita berinisial AM berusia 19 tahun yang merupakan ibu dari mayat bayi perempuan yang dibuang di tong sampah di Kampung Kadingding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya seorang wanita yang sebelum kejadian pembuangan mayat bayi sering menggunakan pakaian yang longgar.
“Dari informasi yang kita Terima dari warga, pelaku tinggal tak jauh dari lokasi pembuangan bayi, sekitar 20 meter dari tempat pembuangan bayi,” katanya, Selasa (27/9/22).
Dari informasi itu, polisi kemudian menjemput pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan media.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bhayangkara, terdapat beberapa ciri yang menunjukan jika AM memiliki luka bekas melahirkan seperti luka di bagian vagina/ mengeluarkan darah nifas dan payudaranya mengeluarkan asi,” jelasnya
Dari hasil tersebut pelaku akhirnya mengaku jika ia merupakan orang tua dari sang bayi. Ia membuang bayi itu karena takut dan malu bayi yang ia lahirkan merupakan hasil hubungan terlarang bersama dengan pacarnya yang baru ia kenal selama 3 bulan.
“Pelaku melahirkan anaknya sendirian didalam kandungannya tanpa bantuan dari pihak medis,” jelasnya
karena takut dan panik, ia kemudian membekap mulut bayi yang baru dilahirkannya karena takut suara tangisan bayi diketahui tetangga kost nya.
“Setelah tidak ada suara dan pergerakan, tersangka kemudian membuang bayi di tong sampah yang jaraknya hanya 20 meter dari rumah kontrakannya,” terangnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Arr)









