Penetapan Sawah yang Dilindungi Pemkot Serang Diprotes Pengembang Perumahan

SERANG,- DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten mendatangi Kantor Walikota Serang pada Selasa, (5/7/2022). Kedatangan mereka untuk mendiskusikan permasalahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Serang yang meningkat dan masuk pada sebagian lahan milik pengembang.
Ketua DPD REI Banten Roni Adali mengatakan, ada sejumlah pengembang yang ada di Kota Serang yang pembangunannya terhambat akibat terbitnya aturan mengenai LSD.
“Kita berjuang agar teman-teman yang kena bisa direvisi dan bisa membangun, di Kota Serang ada 6 atau 7 pengembang yang terdampak,” katanya.
Ia mengatakan, sebelum adanya aturan mengenai LSD, pihak pengembang sebelumnya telah menempuh perizinan sebelum akhirnya melakukan pembangunan. Akan tetapi, setelah terbitnya LSD lahan yang telah memiliki izin justru terdampak.
“Sebagai Developer selalu tunduk terhadap aturan, sehingga perizinan sudah kita lalui termasuk LP2B, ternyata ada aturan baru. Ternyata lebih besar LSD dibanding LP2B, ini berdampak terhadap macetnya pembangunan,” jelasnya.
Ia mengatakan, setidaknya ada 15 hektare lahan milik pengembang yang terdampak akibat adanya aturan LSD. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemkot serang dapat memberikan solusi bagi pengembang agar pembangunan dapat segera dilanjutkan.
“Kita akan kerja bersama supaya revisi LSD bisa diselesaikan sesuai harapan bersama, baik Developer maupun dari Pemkot Serang,” pungkasnya. (Arr)








