Pemkot Serang Tukar Aset Dengan Swasta

Serang,- Pemkot Serang melakukan tukar guling aset Barang Milik Daerah (BMD) dengan pengembang PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS). Pertukaran tersut dinilai dapat memberikan dampak yang luar biasa lantaran pemkot mendapatkan luas lahan yang lebih banyak.
Walikota Serang, Syafruddin mengatakan jika proses pembahasan yang telah dilakukan sudah delapan kali. Hasilnya, secara umum semua pihak yang hadir telah menyetujui, termasuk DPRD Kota Serang.
“Secara umum semuanya sudah setuju, karena manfaatnya luar biasa. Kalau tukar menukar itu idealnya sama nilainya, nah ini kita alhamdulillah mendapat nilai lebih dari nilai yang tanah kita,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang usai rapat dengan pengembang, Rabu (27/1/2021).
Syafrudin mengatakan, lahan yang akan ditukar tersebut memiliki perbedaan luas yang cukup tinggi. Luas lahan milik pemkot sekitar 3.3 hektar sedangkan milik pengembang sekitar 4.4 hektar.
“Untuk nilai itu 66 Miliar kalau tidak salah, untuk lahan pengembang itu nilainya sekitar itu 106 miliar. Untuk lokasi milik pengembang ada di daerah kemanisan curug, kalau yang punya pemkot itu yang di depan mos samping PJR itu,” jelasnya.
Selain nilai tukarnya yang cukup menguntungkan, lanjut Syafrudin, secara pemanfaatan lahan pemkot dan masyarakat kota Serang akan sangat diuntungkan. “Nanti akan dibangun perhotelan dan pusat perbelanjaan dan ini juga disamping PAD kita akan naik kemudian juga menyerap tenaga kerja mungkin ribuan disitu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan mengatakan, nilai-nilai aset yang disampaikan bukan merupakan hitungan kosong belaka.
“Yang menilai itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dalam hal ini nilai tanah kita itu 66 M sementara tanah calon penggantinya itu 106 M,” jelasnya.
Wachyu mengatakan jika proses pelaksanaan tukar guling aset tersebut masih harus melalui beberapa tahapan. “Ada 15 tahapan yang harus dilalui dalam proses tukar menukar, ini adalah tahapan yang ketujuh. Setelah ini nanti kita ada perjanjian. Kita harus tuangkan dalam perjanjian, intinya perjanjian itu kalau sampai saatnya nanti pada tahap akhir tidak sesuai dengan perjanjian ya batal,” pungkasnya. (Arr)









