Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas

SERANG, – Seorang kakek berusia 67 tahun berinisial MS asal Desa Kendaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang tega melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang berusia 16 tahun. Korban merupakan gadis penyandang disabilitas.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, kasus tersebut terungkap saat keluarga korban curiga lantaran perut anaknya semakin hari semakin membesar. Akhirnya keluarga mengecek dengan alat pengecekan kehamilan, kemudian didapati anaknya telah hamil. Setelah itu keluarga korban kemudian elaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
“Kita menerima adanya laporan jika korban dicabuli oleh seseorang yang mengakibatkan korban hamil 6 bulan. Dari kehamilan tersebut keluarga bersepakat melakukan pelaporan,” katanya, Senin (31/1/2022).
Setelah itu, lanjut Yudha, pihaknya bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, didapat satu orang pelaku yang merupakan tetangga korban yang telah berusia 67 tahun.
“Dari hasil penyelidikan kemudian mengumpulkan keterangan dan barang bukti ternyata memang pelakunua berinisial MS,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui mengiming-imingi pelaku dengan memberikan uang dengan jumlah yang fariatif. “Modusnya korban di iming-imingi uang duang jumlah bervariasi dari 15 ribu sampai dengan 100 ribu rupiah,” jelasnya.
berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menyetubuhi korban hingga 5 kali di tempat yang berbeda-beda. Terkadang pelaku menjalankan aksinya di dalam rumahnya. Bahkan ia juga melakukan tindakan keji tersebut di kandang kambing.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban dan alat pengecekan kehamilan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Uu No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Arr)






