Kejati Banten Kembali Mangkir Sidang Kasus Korupsi Masker

SERANG,- Penyidik Kejati Banten selaku pihak termohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi masker, LS, kembali tidak hadir dalam sidang kedua. Berdasarkan surat yang dikirim oleh pihak termohon, diketahui bahwa ketidakhadiran termohon karena alasan PPKM Darurat, dan masih ada pegawai yang positif Covid-19.
Diketahui LS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang terjerat kasus korupsi masker bersama dua orang pengusaha. Para tersangka tersebut disebut telah merubah dokumen anggaran pengadaan masker dari harga 70 ribu menjadi 220 ribu rupiah. Imbas dari tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka negara dirugikan mencapai Rp 1,680 miliar.
Kuasa hukum LS, Basuki Utomo mengatakan, sidang yang digelar seharusnya merupakan pembacaan permohonan. Akan tetapi, pada sidang yang kedua itu pun ternyata Kejati tidak hadir kembali.
“Tadi ada surat dari mereka. Alasannya masih sama seperti kemarin dan sedang PPKM. Mereka masih ada yang belum siap hadir juga karena ada anggota dari Kejati yang positif atau apa,” ujarnya di depan gedung PN Serang, Rabu (14/7/2021).
Kendati tidak dihadiri oleh pihak termohon, Basuki menuturkan bahwa proses persidangan tetap berjalan. Namun, sidang akan dilanjutkan pada Kamis hari ini, dan dilanjut pada sidang pembuktian pada hari Jumat besok.
“Tapi tadi dari majelis tunggal menyampaikan bahwa hari ini surat akan dijawab dan apabila besok tidak hadir pun (pihak termohon), perkara akan tetap dilangsungkan. Besok (agenda) jawaban dari mereka. Kalau mereka tidak memberikan jawaban, nanti di hari berikutnya itu pembuktian,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa praperadilan yang dilakukan oleh tersangka LS, merupakan upaya untuk mempertanyakan terkait sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Banten terhadap LS. Pihaknya hanya meminta dua alat bukti yang menjadi landasan penahanan LS dan penetapannya sebagai tersangka.
“Kami butuh dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP 184. Itu yang kami pertanyakan. Tentunya kami berharap yang terbaik untuk klien kami. Karena ini menyangkut nasib dan masa depan seseorang,” pungkasnya. (Arr)






