amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta lembaga pendidikan atau sekolah harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Yakni, sesuai dengan syarat aturan yang berlaku.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan hingga saat ini, bagi sebagian lembaga, keterbukaan informasi publik (KIP) masih dianggap sebuah momok yang menakutkan, khususnya bagi lembaga pendidikan.
“Badan publik harus lebih terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya dalam kegiatan penerangan umum dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se Kota Cilegon di SMKN 1 Kota Cilegon. Kamis (10/6/2021).
Namun, Ivan menambahkan dalam keterbukaan informasi ini, lembaga pendidikan harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan cara memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, kepastian, dan terjangkau.
“Mulai dengan membuka pelayanan satu pintu yaitu fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi untuk mempermudah perolehan informasi, sesuai peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan pelayanan satu pintu, untuk mencegah bertemunya oknum-oknum, dengan pejabat yang bersangkutan.
“Harus sesuai prosedur, sekolah harus memiliki meja informasi untuk meminimalisir pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dan permohonan informasi publik hanya bentuk tertulis, bukan secara lisan serta tidak memberikan informasi yang dikecualikan,” ungkapnya.
Sementara itu ketua MKKS Cilegon Widodo mengaku selama ini lembaga pendidikan kesulitan dalam memberikan informasi publik. Bahkan sering kali kebablasan dalam menyampaikan informasi yang seharusnya tidak disampaikan.
“Sebetulnya ini sangat bermanfaat bagi sekolah, karena kami butuh penerangan hukum yang jelas ketika ada permintaan informasi, sehingga kita bisa memberikan informasi seperlunya, dan sesuai dengan prosedur,” katanya.
Menurut Widodo, kepala sekolah sering kali didatangi oknum-oknum dengan berbagai macam modus. Hal itu jelas meresahkan karena dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Sudah menjadi rahasia umum, banyak yang datang ke sekolah (oknum LSM maupun wartawan). Kami ingin KBM berjalan dengan baik dan nyaman, sehingga tupoksi sebagai kepala sekolah bisa meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya.
Widodo menambahkan, dalam kegiatan penerangan hukum ini, ada 27 sekolah baik swasta, maupun negeri yang mengikuti pelatihan tersebut. “27 sekolah swasta dan negeri, masing-masing perwakilan 3 orang,” tambahnya.(red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…