amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Kejati Banten Minta Sekolah Terbuka Soal Informasi

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta lembaga pendidikan atau sekolah harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Yakni, sesuai dengan syarat aturan yang berlaku.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan hingga saat ini, bagi sebagian lembaga, keterbukaan informasi publik (KIP) masih dianggap sebuah momok yang menakutkan, khususnya bagi lembaga pendidikan.

“Badan publik harus lebih terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya dalam kegiatan penerangan umum dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se Kota Cilegon di SMKN 1 Kota Cilegon. Kamis (10/6/2021).

Namun, Ivan menambahkan dalam keterbukaan informasi ini, lembaga pendidikan harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan cara memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, kepastian, dan terjangkau.

“Mulai dengan membuka pelayanan satu pintu yaitu fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi untuk mempermudah perolehan informasi, sesuai peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan pelayanan satu pintu, untuk mencegah bertemunya oknum-oknum, dengan pejabat yang bersangkutan.

“Harus sesuai prosedur, sekolah harus memiliki meja informasi untuk meminimalisir pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dan permohonan informasi publik hanya bentuk tertulis, bukan secara lisan serta tidak memberikan informasi yang dikecualikan,” ungkapnya.

Sementara itu ketua MKKS Cilegon Widodo mengaku selama ini lembaga pendidikan kesulitan dalam memberikan informasi publik. Bahkan sering kali kebablasan dalam menyampaikan informasi yang seharusnya tidak disampaikan.

“Sebetulnya ini sangat bermanfaat bagi sekolah, karena kami butuh penerangan hukum yang jelas ketika ada permintaan informasi, sehingga kita bisa memberikan informasi seperlunya, dan sesuai dengan prosedur,” katanya.

Menurut Widodo, kepala sekolah sering kali didatangi oknum-oknum dengan berbagai macam modus. Hal itu jelas meresahkan karena dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Sudah menjadi rahasia umum, banyak yang datang ke sekolah (oknum LSM maupun wartawan). Kami ingin KBM berjalan dengan baik dan nyaman, sehingga tupoksi sebagai kepala sekolah bisa meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya.

Widodo menambahkan, dalam kegiatan penerangan hukum ini, ada 27 sekolah baik swasta, maupun negeri yang mengikuti pelatihan tersebut. “27 sekolah swasta dan negeri, masing-masing perwakilan 3 orang,” tambahnya.(red)

admin

Recent Posts

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

1 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

1 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

2 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

2 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

4 minggu ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

1 bulan ago